Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, dalam sebuah pertemuan di restoran di Depok. Asep Guntur menggambarkan pertemuan itu sebagai momen di mana kepentingan saling bertemu. "Di situ terlihat, yang satu ingin percepatan, yang satu lagi meminta kompensasi atas percepatan dari eksekusi," tuturnya.
Meski awalnya keberatan, negosiasi akhirnya menghasilkan kesepakatan fee sebesar Rp 850 juta. Setelah kesepakatan tercapai, Bambang Setyawan segera menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi, dan Ketua PN Depok menetapkan dasar penyusunan putusan pada 14 Januari 2026. Eksekusi pun dilaksanakan.
Pada Februari 2026, saat Yohansyah dan Berliana bertemu untuk penyerahan uang Rp 850 juta yang disalurkan melalui pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif, tim KPK bergerak melakukan OTT. Sementara penangkapan terhadap kedua hakim telah dilakukan sehari sebelumnya, Kamis (5/2).
Lima Tersangka dalam Jerat KPK
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari tujuh orang yang ditangkap. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), Yohansyah Maruanaya (Juru Sita), Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya), dan Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya).
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan proses eksekusi di pengadilan dan pentingnya pengawasan ketat terhadap interaksi antara penegak hukum dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara. Tindakan tegas KPK ini diharapkan memberikan efek jera dan pemulihan kepercayaan publik terhadap integritas peradilan.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran 2026: 37.000 Kendaraan Padati Tol Kalikangkung dalam 12 Jam
Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Aiptu Apendra yang Gugur Saat Tugas
Kemnaker Ingatkan Mentor Segera Selesaikan Administrasi untuk Cairkan Uang Saku Magang
Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman Meski Ketegangan Teluk Meningkat