MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap percepatan eksekusi lahan. Penangkapan yang mengguncang dunia peradilan ini berawal dari permintaan uang pelicin senilai miliaran rupiah dari sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Modus Suap di Balik Percepatan Eksekusi
Kasus ini berakar pada sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. PT Karabha Digdaya, BUMN di bawah Kementerian Keuangan, yang telah memenangkan perkara sejak 2023 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok pada Januari 2024. Namun, proses itu tak kunjung bergulir hingga tahun 2025.
Menanggapi kelambatan itu, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga memerintahkan Juru Sita, Yohansyah Maruanaya, untuk menghubungi perusahaan. Perintahnya adalah melakukan pembicaraan tertutup dan meminta imbalan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dinamika yang terjadi. "Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran 2026: 37.000 Kendaraan Padati Tol Kalikangkung dalam 12 Jam
Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Aiptu Apendra yang Gugur Saat Tugas
Kemnaker Ingatkan Mentor Segera Selesaikan Administrasi untuk Cairkan Uang Saku Magang
Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman Meski Ketegangan Teluk Meningkat