Para mentor di program Pemagangan Nasional Batch 3 perlu waspada. Kemnaker baru saja mengingatkan, kelancaran pencairan uang saku peserta magang bergantung pada ketepatan waktu mereka menyelesaikan urusan administrasi. Kalau molor, ya uangnya bisa ikut telat. Itu dampaknya langsung ke peserta.
Nah, salah satu kewajiban yang harus segera diselesaikan adalah pengisian Indikator Kinerja Utama atau IKU. Ini syarat mutlak. Tanpa data IKU yang lengkap, sistem tak bisa memproses rapor bulanan peserta. Padahal, rapor itu penting banget untuk evaluasi kinerja mereka selama magang.
Di sisi lain, mentor juga diminta segera meninjau dan menyetujui laporan yang dikirim peserta. Langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dari rantai administrasi. Setelah ini selesai, barulah proses bisa berlanjut ke pembuatan tagihan uang saku.
Menurut informasi yang beredar di akun Instagram @maganghub.kemnaker, ada tiga agenda utama yang harus dikebut dalam waktu singkat: 15 sampai 16 Maret 2026. Rentang waktunya mepet, jadi harus dikerjakan serentak.
Jalannya Prosedur dan Tenggat Waktunya
- Pertama, bikin rapor bulanan. Ini wajib isi IKU dulu.
- Kedua, tinjau dan setujui laporan peserta yang masih menggantung. Biar status administrasinya tetap aktif.
- Ketiga, mentor wajib membuat tagihan uang saku.
Nah, poin terakhir ini menarik. Tanggal 15 Maret 2026 jatuh pada hari Minggu, biasanya kan instansi libur. Tapi Kemnaker minta para mentor mengabaikan notifikasi sistem dan tetap lanjut bikin tagihan. Begitu tagihan dibuat, periode laporan untuk bulan itu otomatis ditutup sistem. Jadi, jangan tunggu Senin.
Kapan Uang Saku Cair? Ini Aturannya
Penyaluran uang saku rencananya dilakukan pada 16-17 Maret 2026, tapi hanya untuk tagihan yang sudah selesai dan memenuhi semua syarat administrasi. Gimana kalau telat?
Tagihan yang baru dibuat setelah tanggal 16 Maret, prosesnya baru akan dilanjutkan lagi mulai 25 Maret 2026. Kenapa? Ada jeda libur nasional yang cukup panjang, menyambut Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.
Makanya, ketepatan waktu benar-benar ditekankan. Tujuannya jelas: agar hak peserta magang tidak terhambat oleh periode libur tersebut. Perlu koordinasi ekstra dari para mentor.
(Talitha Islamey)
(REN)
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online, Judi Darat, dan Peredaran Narkoba dalam Operasi Besar-besaran
DJP Kumpulkan Rp6,81 Triliun Pajak dari Ekonomi Digital hingga Mei 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Lonjakan Kepercayaan Publik ke Polri Capai 82,4 Persen
Menteri Prasetyo Hadi: PHK Tak Hanya Akibat Gangguan Bahan Baku, Juga Konflik Manajemen dan Masalah Bank