Suara penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) soal angka UMP DKI Jakarta untuk 2026 akhirnya mendapat jawaban. Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur bidang Komunikasi Sosial, angkat bicara menanggapi kritik itu. Menurutnya, penetapan upah minimum provinsi sebesar Rp 5.729.876 itu bukanlah keputusan yang diambil sembarangan.
"Prosesnya sudah melalui musyawarah panjang di Dewan Pengupahan Provinsi," kata Chico kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Dia menjelaskan, forum itu melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Semuanya berjalan sesuai aturan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Kenaikan 6,17 persen dari tahun sebelumnya itu disebutnya sebagai hasil kesepakatan bersama. Formula yang dipakai pun mempertimbangkan banyak hal: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75. Tujuannya, kata Chico, untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi ada daya beli pekerja, di sisi lain ada keberlanjutan usaha yang harus dipikirkan.
Namun begitu, Chico mengaku pihaknya paham ada suara yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. "Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh," ujarnya.
Sebagai bentuk perhatian lebih, Pemprov DKI akan memberikan tiga insentif khusus mulai tahun depan. Rinciannya adalah bantuan transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya.
"Seperti yang diungkapkan Bapak Gubernur Pramono Anung pada Senin, 22 Desember 2025, insentif ini akan diberikan bagi buruh untuk tahun 2026," ucap Chico.
Langkah lain yang akan diperkuat adalah subsidi bahan pokok lewat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bansos lainnya. Jaminan sosial lewat BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan juga akan diperluas jangkauannya. Chico berjanji distribusi semua bantuan ini akan diawasi ketat. "Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran," tegasnya.
Untuk saat ini, angka UMP Rp 5,73 juta itu tetap berlaku demi kestabilan. Meski begitu, Pemprov akan memantau implementasinya mulai 1 Januari 2026.
Penolakan KSPI sendiri sudah disampaikan sehari sebelumnya. Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, bersikap keras.
"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta," kata Said Iqbal, Jumat (26/12).
Menurutnya, seluruh aliansi buruh di Jakarta sudah sepakat menuntut upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai KHL versi Kemnaker itu sekitar Rp 5,89 juta per bulan. Artinya, ada selisih hampir Rp 160 ribu dari angka yang ditetapkan pemerintah.
Yang paling menyakitkan bagi buruh Jakarta adalah posisinya yang kini di bawah tetangga. Said menyebut UMP DKI justru lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang sudah menyentuh sekitar Rp 5,95 juta.
"Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?" katanya dengan nada geram.
Soal tiga insentif yang dijanjikan Gubernur, Said punya pandangan lain. Menurutnya, bantuan transportasi, air bersih, dan BPJS itu bukan bagian dari upah. Dia menilai insentif itu tidak diterima langsung oleh buruh dan kuotanya terbatas karena bergantung pada anggaran daerah.
"Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu," tegas Said.
Jadi, itu bukan solusi. Begitu kira-kira simpulnya.
Artikel Terkait
Belanda Tangkap 16 Orang Diduga Sebarkan Propaganda ISIS lewat TikTok
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama di Hari Jadi Pernikahan
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Meninggal Dunia di Jakarta
Kepala BKPK Sebut Ketakutan Masyarakat Jadi Kendala Utama Program Cek Kesehatan Gratis