MURIANETWORK.COM - Otoritas Belanda menangkap 16 orang yang diduga aktif menyebarkan konten propaganda ISIS melalui platform TikTok. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dimulai pada Agustus 2025, menyusul temuan unggahan yang diduga berisi seruan untuk bergabung dengan pertempuran dan mengagungkan aksi kemartiran. Para tersangka, yang berusia antara 16 hingga 53 tahun, dijerat dengan tuduhan menghasut tindak pidana terorisme dan menyebarkan propaganda kelompok teroris.
Rentang Usia dan Latar Belakang Tersangka
Operasi penangkapan ini menjaring individu dari berbagai kalangan usia, mulai dari remaja hingga dewasa. Dari total 16 tersangka, empat di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Dari sisi kewarganegaraan, mayoritas yang diamankan adalah warga negara Suriah, sebanyak 13 orang, sementara tiga lainnya merupakan warga negara Belanda. Komposisi ini menunjukkan pola penyebaran konten yang melibatkan jaringan dengan latar belakang berbeda.
Modus dan Cakupan Propaganda di Media Sosial
Para tersangka diduga memanfaatkan algoritma dan daya jangkauan luas TikTok untuk menyebarkan pesan-pesan radikal. Konten yang mereka unggah, dilengkapi dengan teks terjemahan dalam bahasa Belanda, diklaim telah dilihat lebih dari 100.000 kali. Jangkauan yang masif ini menjadi perhatian serius pihak berwenang, mengingat potensinya dalam mempengaruhi khalayak, terutama pengguna muda.
Artikel Terkait
Jadwal Salat 28 Maret 2026 di Surabaya: Imsak Pukul 04.08 WIB
Oknum Ustaz di Karawang Diamankan Usai Dihajar Massa karena Selingkuh
KAI Garap Peremajaan Permukiman Bantaran Rel Senen Usai Instruksi Presiden
BPBD Aceh Besar Larang Bakar Sampah dan Lahan di Tengah Suhu Mencapai 34 Derajat