MURIANETWORK.COM - Seorang guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN 001 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diduga mengalami perlakuan diskriminatif dari lingkungan kerjanya. Halimah, nama guru tersebut, dikabarkan dikucilkan dan menghadapi kendala administrasi yang menyebabkan tunjangan sertifikasi pendidiknya tidak cair selama satu tahun penuh. Dinas Pendidikan setempat kini telah turun tangan untuk menyelidiki kasus yang juga disertai kabar adanya dugaan percobaan kekerasan ini.
Kendala Administrasi dan Tunjangan yang Mandek
Persoalan yang dialami Halimah berawal dari kesulitan dalam proses administrasi kepegawaian. Menurut pengakuan keluarganya, sebagai seorang PNS, Halimah tidak mendapatkan tanda tangan dari kepala sekolah untuk berbagai dokumen yang diperlukan. Hal inilah yang diduga menjadi pangkal terhambatnya pencairan tunjangan sertifikasi yang menjadi haknya.
Anak Halimah, Nur Sakinah, menjelaskan kronologi masalah yang dialami ibunya. "Ibu saya ini tidak diberikan tanda tangan oleh kepala sekolah untuk semua pemberkasan administrasi yang diperlukan. Padahal status ibu saya PNS. Akibatnya, sertifikasi ibu saya selama satu tahun tidak cair," ungkapnya.
Konflik ini disebutkan berawal sejak penempatan Halimah di sekolah tersebut. Sakinah menuturkan bahwa sempat terjadi penolakan dari pihak sekolah terhadap kehadiran ibunya, yang kemudian berlanjut pada situasi pengucilan dan kesulitan administratif.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran 2026: Pemudik Terjebak Macet 14 Jam di Jalur Sukabumi
Kapolri Pantau Destinasi Wisata, Waspadai Perpotongan Arus Balik dan Liburan
Presiden Palestina Peringatkan Bahaya Proyek Israel Raya dan Desak Konferensi Perdamaian
Pengunjung Tak Surutkan Niat, Monas Ramai Meski Gerimis di Akhir Libur Lebaran