“Tentu dengan kejadian ini kami tentu akan melakukan penahanan yang terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik. Karena sesuai dengan prinsip bahwa shared responsibility dan juga amanat konstitusi maka KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik perilaku pedoman hakim,” jelas Abhan lebih lanjut.
Modus dan Tersangka yang Terjaring
OTT KPK yang digelar pada Kamis (5/2) itu mengungkap transaksi suap yang melibatkan pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok. Eka dan Bambang disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar dari pihak pengembang, PT KD. Negosiasi pun terjadi, dan akhirnya disepakati angka Rp 850 juta.
Uang suap itu kemudian menjadi dasar bagi Bambang untuk menyusun resume eksekusi. Dokumen inilah yang kemudian digunakan Eka sebagai pertimbangan untuk menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Selain kedua hakim tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Yohansyah Maruanaya, jurusita di PN Depok; Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT KD; serta Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD. Kasus ini kini terus berkembang di bawah penyelidikan KPK.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Puncak Capai 89 Ribu Kendaraan dalam Sehari Pascalebaran
Kemacetan Puncak Capai Puncak, 89 Ribu Mobil Melintas dalam 22 Jam
Kim Jong-un Tetapkan Status Nuklir Permanen dan Sebut Korea Selatan Negara Paling Bermusuhan
Kemacetan Puncak Capai Puncak di H+2 Lebaran, 89 Ribu Kendaraan Memadati Jalan