MURIANETWORK.COM - Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinan mendalam setelah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan ini dinilai ironis, mengingat upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim.
Keprihatinan di Tengah Upaya Perbaikan Kesejahteraan
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam, perwakilan KY tak menyembunyikan rasa kecewa. Mereka menilai tindakan koruptif kedua hakim itu terjadi pada momentum yang tidak tepat, yakni ketika negara tengah berupaya memperkuat kemandirian dan kesejahteraan lembaga peradilan.
“Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan.
Langkah Tegas Penegakan Etik
Menanggapi kasus ini, KY tidak tinggal diam. Lembaga tersebut segera menggerakkan mekanisme pemeriksaannya untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik. Proses ini akan berjalan beriringan dengan koordinasi intensif bersama Mahkamah Agung (MA) terkait pemberian sanksi.
Artikel Terkait
BMKG Ingatkan Warga Pesisir Waspada Potensi Rob 28-29 Maret 2026
Minibus Tabrak 4 Motor di PIK, 2 Tewas dan 7 Luka-Luka
Arus Balik H+2 Lebaran Picu Sistem Satu Arah 9 Jam di Jalur Puncak
Harga Emas Pegadaian Anjlom Signifikan, Emas 1 Gram Turun Rp71 Ribu