Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Penipuan Proyek Fiktif

- Jumat, 06 Februari 2026 | 07:45 WIB
Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Penipuan Proyek Fiktif

Pemblokiran Rekening dan Penyitaan Aset

Sebelum penetapan tersangka, langkah pencegahan telah dilakukan dengan membekukan aliran dana. Bareskrim telah mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan berbagai perusahaan afiliasinya, baik atas nama badan hukum maupun perorangan. Dari rekening-rekening yang telah diblokir tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar.

"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," jelas Ade Safri.

Tidak hanya aset likuid, penyitaan juga menjangkau kendaraan yang terafiliasi dengan perusahaan. "Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua," tuturnya.

Fokus pada Pemulihan Kerugian Korban

Menyadari dampak luas dari kasus ini, tim penyidik kini mengerahkan upaya optimal untuk menelusuri dan mengamankan aset para tersangka. Tujuannya jelas: memulihkan kerugian yang dialami masyarakat selaku korban. Metode follow the money atau mengikuti jejak aliran uang menjadi kunci dalam investigasi ini.

Ade Safri menegaskan komitmen tersebut. "Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar