Pencurian Museum Louvre: Dua Pelaku Diciduk Polisi Prancis Usai Curi Perhiasan Rp 1,5 Triliun
Polisi Prancis berhasil menangkap pelaku pencurian perhiasan bernilai ratusan juta dolar di Museum Louvre. Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/10), tepat satu minggu setelah kejadian.
Dua pria yang didalangi aksi pencurian spektakuler ini berhasil diamankan. Salah satu pelaku berusaha melarikan diri dari Prancis melalui Bandara Charles de Gaulle, Paris, sebelum akhirnya ditangkap.
Jaksa Paris, Laure Beccuau, menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah seluruh perhiasan berhasil disita dari para pelaku. Jumlah pasti tersangka yang ditangkap juga masih dalam konfirmasi pihak berwenang.
Modus Operandi Pencurian Perhiasan Museum Louvre
Kronologi mengungkapkan empat orang pelaku berhasil mencuri delapan perhiasan bernilai lebih dari USD 100 juta (sekitar Rp 1,5 triliun) dalam waktu kurang dari delapan menit. Target mereka adalah Galeri Apollo yang menyimpan mahkota dan perhiasan kerajaan Prancis bersejarah, termasuk milik Kaisar Napoleon Bonaparte.
Kejadian berlangsung pada Minggu (19/10) pukul 09.30 waktu setempat. Para pelaku tiba menggunakan skuter dan truk tangga, dengan menyamar sebagai pekerja museum. Mereka kemudian memotong kaca etalase menggunakan alat potong canggih seperti gerinda atau gergaji mesin.
Aksi Terkoordinasi dalam 7 Menit
Menurut Jaksa Laure Beccuau, pencurian ini dilakukan dengan sangat cepat dan terorganisir. "Mereka adalah tim yang sangat profesional. Aksi berlangsung hanya tujuh menit," ujarnya seperti dikutip dari AFP.
Insiden pencurian di Museum Louvre ini menjadi salah satu kasus kejahatan seni terbesar dalam sejarah Prancis, menyoroti kerentanan keamanan di museum kelas dunia sekalipun.
Artikel Terkait
Persib dan Borneo FC Imbang Poin di Puncak Klasemen, Laga Kontra Persija Jadi Penentu Gelar Liga 1
Empat Korban Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya Masih Dirawat Intensif, Pelaku Terungkap Motif Sakit Hati
Borneo FC Kalahkan Persita 2-0, Manfaatkan Keunggulan Jumlah Pemain
Polda NTT Bongkar 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp10,16 Miliar