MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan terkait dugaan praktik suap untuk mengurus suatu perkara di pengadilan tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi telah terjadi perpindahan uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum dalam peristiwa ini.
Uang Berpindah dari Swasta ke Aparat Hukum
Dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa operasi ini berhasil mengamankan para pelaku yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi. Meski rincian bentuk transaksinya masih akan ditelaah lebih lanjut, fakta adanya aliran dana telah terungkap.
"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan," jelas Asep.
Artikel Terkait
Polres Metro Jakut Periksa Kesehatan Personel, Siapkan Operasi Ketupat Jaya 2026
Trump Klaim AS Berkomunikasi dengan Tokoh Kunci Iran untuk Akhiri Perang, Bukan dengan Pemimpin Tertinggi
Cuti Bersama Lebaran 2026 Berakhir, WFA Diperpanjang Tiga Hari
Lebaran di Pangandaran, Lebih dari 40 Anak Sempat Hilang dari Keluarga