MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan terkait dugaan praktik suap untuk mengurus suatu perkara di pengadilan tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi telah terjadi perpindahan uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum dalam peristiwa ini.
Uang Berpindah dari Swasta ke Aparat Hukum
Dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa operasi ini berhasil mengamankan para pelaku yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi. Meski rincian bentuk transaksinya masih akan ditelaah lebih lanjut, fakta adanya aliran dana telah terungkap.
"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan," jelas Asep.
Ia menegaskan bahwa transaksi yang terjadi melibatkan pihak swasta dan penegak hukum. "Tapi yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya, APH di sini ya, seperti itu," tambahnya.
Rincian Pelaku Masih Ditelusuri
Hingga jumpa pers berlangsung, KPK belum merilis identitas lengkap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi mendadak ini. Namun, Asep Guntur membenarkan bahwa OTT tersebut memang menyasar dugaan suap yang mengalir ke petinggi PN Depok terkait pengurusan sebuah perkara.
Rincian lebih mendalam, termasuk modus dan nilai transaksi, masih menunggu proses gelar perkara. "Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu," ungkapnya menutup keterangan.
Artikel Terkait
Kejaksaan Paris Dakwa Empat Orang Terkait Dugaan Spionase untuk China
Komnas HAM Terancam Deadlock, DPR Didorong Segera Isi Kursi Kosong
Komnas HAM Beroperasi dengan Satu Kursi Kosong, Kinerja dan Legitimasi Terancam
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami