"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ungkap Asep Guntur.
Uang 'Jatah' Rutin untuk Oknum
Setelah skema "jalur merah" itu berjalan, terjadi serangkaian pertemuan dan transaksi penyerahan uang. Uang tersebut diduga diserahkan secara rutin dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.
Mekanisme suap ini, kata Asep, berlangsung dengan pola yang teratur. "Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," imbuhnya.
Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan hanya merugikan negara dari segi penerimaan, tetapi juga membuka pintu lebar bagi barang-barang tidak standar dan berpotensi membahayakan masyarakat untuk beredar di dalam negeri.
Enam Tersangka yang Ditetapkan
KPK telah menetapkan status tersangka kepada enam orang dari dua pihak, yakni pejabat DJBC dan pengurus PT Blueray. Mereka diduga terlibat aktif dalam mata rantai suap tersebut.
Dari lingkungan DJBC, tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2 DJBC) periode 2024-2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray; Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray. Penetapan ini menunjukkan penyidikan menjangkau kedua belah pihak yang terlibat transaksi.
Artikel Terkait
Trump Klaim Buka Dialog dengan Tokoh Iran, Ancam Lanjutkan Serangan Bom
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Segala Permusuhan, Sebut Perang Modern sebagai Skandal
Polri Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diberlakukan
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan