Pengadilan AS Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Rencana Pembunuhan Donald Trump

- Kamis, 05 Februari 2026 | 17:40 WIB
Pengadilan AS Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Rencana Pembunuhan Donald Trump

Dijuluki Serangan terhadap Demokrasi

Jaksa Agung AS Pam Bondi menyambut baik putusan pengadilan ini. Dalam pernyataannya, Bondi menggambarkan aksi Routh bukan hanya sebagai ancaman terhadap seorang individu, melainkan sebagai sebuah serangan yang lebih luas. Ia menyebut percobaan pembunuhan Trump oleh Routh sebagai "serangan langsung terhadap seluruh sistem demokrasi kita".

Modus Operandi di Lapangan Golf

Kasus ini berawal dari kewaspadaan seorang agen Secret Service pada 15 September 2024. Saat itu, Trump sedang berada di lapangan golf West Palm Beach untuk berolahraga menjelang masa kampanye pilpres November. Sang agen melihat sesuatu yang mencurigakan: laras senapan yang mencuat dari balik semak-semak di pinggir lapangan. Pengamatan kritis itu berujung pada penangkapan Ryan Routh, yang kemudian terungkap telah merencanakan aksi nekatnya di lokasi tersebut.

Insiden ini mencatatkan diri sebagai percobaan pembunuhan kedua yang dihadapi Donald Trump dalam periode menjelang pemilihan presiden 2024, sebuah tahun politik yang penuh ketegangan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar