MURIANETWORK.COM - Seorang pria asal Amerika Serikat, Ryan Routh, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan federal atas rencana pembunuhan terhadap mantan Presiden Donald Trump. Upaya berbahaya itu terjadi di lapangan golf Trump di Florida pada September 2024, menjelang pemilihan presiden di negara tersebut.
Vonis Seumur Hidup dari Hakim Cannon
Pada sidang putusan yang berlangsung selama 90 menit, Rabu (4/2) waktu setempat, Hakim Aileen Cannon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ditambah tujuh tahun kepada Routh yang berusia 59 tahun. Pria asal Hawaii itu sebelumnya telah dinyatakan bersalah pada September tahun lalu atas percobaan pembunuhan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Cannon menegaskan bahwa hukuman berat ini diperlukan untuk melindungi masyarakat. "Kejahatan itu ada dalam diri Anda. Bukan pada orang lain," tegasnya kepada Routh di ruang sidang.
Ia juga menambahkan, vonis tersebut dijatuhkan "untuk melindungi publik dari kejahatan di masa depan" oleh terpidana.
Artikel Terkait
Gubernur Sultra Gelar Open House Lebaran, Biaya Ditanggung Pribadi
Dua Prajurit Marinir Tewas, Senjata Hilang dalam Baku Tembak dengan KKB di Maybrat
Mobil Terbalik di Depan LP Cipinang, Tidak Ada Korban Jiwa
Polisi Ungkap Motif Cemburu dan Harta di Balik Mutilasi Perempuan Samarinda