MURIANETWORK.COM - Seorang pria asal Amerika Serikat, Ryan Routh, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan federal atas rencana pembunuhan terhadap mantan Presiden Donald Trump. Upaya berbahaya itu terjadi di lapangan golf Trump di Florida pada September 2024, menjelang pemilihan presiden di negara tersebut.
Vonis Seumur Hidup dari Hakim Cannon
Pada sidang putusan yang berlangsung selama 90 menit, Rabu (4/2) waktu setempat, Hakim Aileen Cannon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ditambah tujuh tahun kepada Routh yang berusia 59 tahun. Pria asal Hawaii itu sebelumnya telah dinyatakan bersalah pada September tahun lalu atas percobaan pembunuhan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Cannon menegaskan bahwa hukuman berat ini diperlukan untuk melindungi masyarakat. "Kejahatan itu ada dalam diri Anda. Bukan pada orang lain," tegasnya kepada Routh di ruang sidang.
Ia juga menambahkan, vonis tersebut dijatuhkan "untuk melindungi publik dari kejahatan di masa depan" oleh terpidana.
Dijuluki Serangan terhadap Demokrasi
Jaksa Agung AS Pam Bondi menyambut baik putusan pengadilan ini. Dalam pernyataannya, Bondi menggambarkan aksi Routh bukan hanya sebagai ancaman terhadap seorang individu, melainkan sebagai sebuah serangan yang lebih luas. Ia menyebut percobaan pembunuhan Trump oleh Routh sebagai "serangan langsung terhadap seluruh sistem demokrasi kita".
Modus Operandi di Lapangan Golf
Kasus ini berawal dari kewaspadaan seorang agen Secret Service pada 15 September 2024. Saat itu, Trump sedang berada di lapangan golf West Palm Beach untuk berolahraga menjelang masa kampanye pilpres November. Sang agen melihat sesuatu yang mencurigakan: laras senapan yang mencuat dari balik semak-semak di pinggir lapangan. Pengamatan kritis itu berujung pada penangkapan Ryan Routh, yang kemudian terungkap telah merencanakan aksi nekatnya di lokasi tersebut.
Insiden ini mencatatkan diri sebagai percobaan pembunuhan kedua yang dihadapi Donald Trump dalam periode menjelang pemilihan presiden 2024, sebuah tahun politik yang penuh ketegangan.
Artikel Terkait
Terdakwa Korupsi Chromebook Ungkap Ketakutan pada Stafsus Nadiem di Sidang
Taruna Akpol Bantu Korban Bencana Aceh Tamiang Siapkan Ramadan
Pengadilan Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Ali Wongso Terhadap SOKSI Pimpinan Misbakhun
Indonesia Resmi Tandatangani Piagam Dewan Perdamaian untuk Gaza, Kontribusi Dana US$1 Miliar Bukan Kewajiban