Kasus mengerikan itu terungkap di hari raya. Warga Samarinda, Kalimantan Timur, dikejutkan oleh penemuan jenazah seorang perempuan dalam kondisi mengerikan: terpotong menjadi tujuh bagian. Lokasinya di Kelurahan Sempaja Utara, tepat di hari pertama Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).
Namun begitu, polisi bergerak cepat. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengklaim dalam waktu kurang dari 12 jam, dua orang pelaku utama sudah berhasil diamankan.
"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam, jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini,"
ujarnya dalam konferensi pers Minggu (22/3) lalu, seperti dilaporkan Antara.
Kunci kecepatan itu ada pada tim Inafis. Mereka berhasil mengidentifikasi sidik jari jenazah hanya dalam dua jam setelah evakuasi. Identitas korban, seorang perempuan berinisial S (35), langsung membuka jalan. Polisi menelusuri orang-orang terdekatnya, dan jejak itu mengarah pada dua sosok: J (53), yang disebut sebagai suami siri korban, dan seorang wanita lain, R (56).
Penyelidikan kemudian membongkar rencana jahat yang sudah disusun rapi. Ternyata, skenario pembunuhan dan pembuangan jenazah ini sudah disurvei oleh kedua pelaku sejak Januari lalu. Rencana itu akhirnya dieksekusi pada Kamis dini hari, 19 Maret.
Dengan brutal, J menghabisi nyawa S menggunakan balok kayu ulin.
Motifnya? Gabungan antara sakit hati dan keserakahan. Hendri menjelaskan, pelaku didorong oleh rasa cemburu akibat tuduhan perselingkuhan, ditambah niat untuk menguasai harta benda berharga milik korban.
Untuk menghilangkan jejak dan mempermudah pembuangan, mereka lalu memutilasi tubuh korban dengan mandau. Potongan-potongan jenazah itu dibuang ke sebuah lokasi tersembunyi di Sempaja Utara yang memang sudah disiapkan sebelumnya.
Di sisi lain, tim gabungan polisi tak berhenti. Mereka menyisir rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Usaha itu membuahkan hasil. R berhasil ditangkap di rumahnya, sementara J ditemukan sedang bersembunyi di sebuah masjid.
Kini, nasib kedua tersangka tinggal menunggu proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berat: mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.
"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan," tegas Hendri.
Artikel Terkait
Sahroni Usul Masa Jabatan Polri di Lembaga Sipil Maksimal Tiga Tahun
Gubernur Maluku Utara Syok Lihat Kakek 80 Tahun Punya Istri Jauh Lebih Muda
Jadwal Salat Makassar Kamis 7 Mei 2026: Subuh Pukul 04.44 Wita, Magrib Pukul 17.59 Wita
40 Rumah Sakit di Indonesia Kantongi Sertifikasi Syariah, Wamenkes Tegaskan Bersifat Inklusif