Polisi Ungkap Motif Cemburu dan Harta di Balik Mutilasi Perempuan Samarinda

- Senin, 23 Maret 2026 | 01:45 WIB
Polisi Ungkap Motif Cemburu dan Harta di Balik Mutilasi Perempuan Samarinda

Kasus mengerikan itu terungkap di hari raya. Warga Samarinda, Kalimantan Timur, dikejutkan oleh penemuan jenazah seorang perempuan dalam kondisi mengerikan: terpotong menjadi tujuh bagian. Lokasinya di Kelurahan Sempaja Utara, tepat di hari pertama Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Namun begitu, polisi bergerak cepat. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengklaim dalam waktu kurang dari 12 jam, dua orang pelaku utama sudah berhasil diamankan.

"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam, jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa mutilasi ini,"

ujarnya dalam konferensi pers Minggu (22/3) lalu, seperti dilaporkan Antara.

Kunci kecepatan itu ada pada tim Inafis. Mereka berhasil mengidentifikasi sidik jari jenazah hanya dalam dua jam setelah evakuasi. Identitas korban, seorang perempuan berinisial S (35), langsung membuka jalan. Polisi menelusuri orang-orang terdekatnya, dan jejak itu mengarah pada dua sosok: J (53), yang disebut sebagai suami siri korban, dan seorang wanita lain, R (56).

Penyelidikan kemudian membongkar rencana jahat yang sudah disusun rapi. Ternyata, skenario pembunuhan dan pembuangan jenazah ini sudah disurvei oleh kedua pelaku sejak Januari lalu. Rencana itu akhirnya dieksekusi pada Kamis dini hari, 19 Maret.

Dengan brutal, J menghabisi nyawa S menggunakan balok kayu ulin.

Motifnya? Gabungan antara sakit hati dan keserakahan. Hendri menjelaskan, pelaku didorong oleh rasa cemburu akibat tuduhan perselingkuhan, ditambah niat untuk menguasai harta benda berharga milik korban.

Untuk menghilangkan jejak dan mempermudah pembuangan, mereka lalu memutilasi tubuh korban dengan mandau. Potongan-potongan jenazah itu dibuang ke sebuah lokasi tersembunyi di Sempaja Utara yang memang sudah disiapkan sebelumnya.

Di sisi lain, tim gabungan polisi tak berhenti. Mereka menyisir rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Usaha itu membuahkan hasil. R berhasil ditangkap di rumahnya, sementara J ditemukan sedang bersembunyi di sebuah masjid.

Kini, nasib kedua tersangka tinggal menunggu proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berat: mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.

"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan," tegas Hendri.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar