murianetwork.com - Besok, tepatnya Selasa 19 Desember 2023, akan digelar sidang putusan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka dugaan tindak pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.
Polda Metro Jaya menanggapi terkait hal itu, berharap agar hakim bersikap secara objektif saat memutuskan perkara tersebut.
“Di hari besok, hari Selasa, itu merupakan agenda pembacaan putusan. Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana, Senin 18 Desember 2023.
Baca Juga: MENOHOK! Terkait Ucapan 'Ndasmu Etik' oleh Prabowo, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Beri Kritik
Kemudian ia menambahkan, pihaknya telah menemukan sejumlah temuan baru terkait perkara pada kasus Firli, yang salah satunya dokumen yang disampaikan oleh pihak Firli Bahuri pada saat sidang praperadilan.
Dia juga menyebutkan, Polda Metro dalam hal ini, tengah melakukan penyidikan terkait perkara Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Artikel Terkait
Densus 88 Ungkap Modus Baru Perekrutan Anak Lewat Gadget
Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas 8,5 Kilometer, Status Siaga Tertinggi Ditetapkan
Indonesia di Persimpangan: Ambisi Global dan Ujian Demokrasi
MK Era Baru: Dari Status Quo Menjadi Mesin Perubahan