Mabes Polri memastikan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan oleh presiden yang sedang menjabat.
Pernyataan ini menanggapi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR yang dirasa dapat memecat pejabat di sejumlah instansi.
“Pasal 8 dan pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.
Seperti diketahui sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna menetapkan revisi dengan penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yakni Pasal 228A di Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.
Lewat revisi itu, DPR bisa mengevaluasi pejabat lewat proses uji kelayakan, bahkan bisa merekomendasikan pemecatan.
Lalu, rekomendasi itu disebut final dan mengikat.
Selain Kapolri, pimpinan KPK, beberapa lembaga yang bisa dievaluasi DPR yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, hingga Panglima TNI.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Tiap Hari Diejek dan Diancam karena Mau Berantas Korupsi
Di Balik Tuntutan Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran
Mobil yang Ditumpangi Jokowi saat Melapor ke Polda Metro Jaya Akhirnya Bayar Pajak
Nunggak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi saat Lapor Polisi Akhirnya Bayar Pajak Hari Ini