Polri Pecat Eks Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba, KPK Dalami Korupsi Pajak

- Minggu, 22 Februari 2026 | 05:15 WIB
Polri Pecat Eks Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba, KPK Dalami Korupsi Pajak

MURIANETWORK.COM - Sepanjang 15 hingga 21 Februari 2026, sejumlah peristiwa hukum menyita perhatian publik. Dari tindakan tegas Polri memecat seorang perwira karena kasus narkoba hingga investigasi KPK terkait dugaan korupsi pajak, dinamika penegakan hukum terus bergulir. Di sisi lain, tragedi kecelakaan kereta api yang merenggut nyawa pelajar dan upaya pemerintah menangani bencana alam serta penguasaan lahan hutan juga turut mewarnai sorotan pekan ini.

Polri Pecat Eks Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba

Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan sikap tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan ini dijatuhkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti adanya pelanggaran berat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan putusan tersebut di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Dari hasil sidang, terungkap bahwa Didik terbukti meminta dan menerima uang dari Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, yang sumber dananya berasal dari seorang bandar narkotika di wilayah Bima.

KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan dengan Kasus Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak yang melibatkan Mulyono, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Fokus penyelidikan antara lain pada kemungkinan kaitan antara rangkap jabatan yang dipegangnya dengan modus kejahatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih menginvestigasi hal ini. “Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” ungkapnya di Jakarta, Minggu.

Sementara untuk pelanggaran etik terkait jabatan rangkap Mulyono di 12 perusahaan, KPK telah menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Keuangan.

Tanggapan Istana Soal Dugaan Penebangan Hutan Picu Banjir Guci

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar