MURIANETWORK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim Polri untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam dugaan pencucian uang (TPPU) dari hasil tambang emas ilegal. Perintah ini dikeluarkan menyusul operasi penggeledahan di sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026), yang merupakan pengembangan dari kasus PETI di Kalimantan Barat periode 2019-2022.
Perintah Tegas Kapolri
Dalam pernyataannya di Purwakarta, Sabtu (21/2/2026), Kapolri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Meski belum dapat membeberkan detail karena proses hukum masih berlangsung, instruksinya kepada jajaran Bareskrim jelas dan tegas.
"Jadi intinya kita meminta untuk Bareskrim telusuri dan tindak tegas siapapun terlibat," kata Sigit.
Ia menambahkan, penjelasan mendetail akan diberikan di waktu yang tepat. "Nanti dijelaskan khusus, karena sedang berjalan," lanjutnya.
Pengembangan dari Kasus Lama
Operasi penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi tersebut bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. Menurut penjelasan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, langkah ini merupakan pengembangan dari perkara tambang ilegal di Kalimantan Barat yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," ungkap Ade di Jakarta.
Dari penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Bukti-bukti itu berupa dokumen dan barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas haram tersebut.
Dukungan Analisis Keuangan dan Modus Operandi
Temuan di lapangan semakin diperkuat oleh analisis keuangan yang mendalam. Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK mengidentifikasi adanya pola transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas dalam negeri. Transaksi ini diduga kuat melibatkan perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas ilegal dalam kurun 2019 hingga 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp25,8 triliun. Modus yang terungkap melibatkan pembelian emas haram yang kemudian disalurkan ke perusahaan pemurnian dan eksportir, memberikan kesan legal pada komoditas yang sebenarnya berasal dari aktivitas kriminal.
Komitmen Hukum dan Efek Jera
Bareskrim menegaskan bahwa pendekatan melalui jerat Tindak Pidana Pencucian Uang ini adalah strategi hukum yang serius. Tujuannya tidak hanya menjerat pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau seluruh rantai pasok yang memberi ruang bagi praktik ilegal tersebut.
"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," tegas Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Kerja sama intensif dengan PPATK terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana hingga ke akarnya. Upaya penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam melindungi lingkungan dari kerusakan dan mencegah kebocoran pendapatan negara yang sangat besar.
Artikel Terkait
PSG Tundukkan Metz 3-0, Perkuat Puncak Klasemen Ligue 1
Al-Hilal dan Al-Ittihad Imbang 1-1 Meski Tamu Main 10 Pemain
Osasuna Kalahkan Real Madrid 2-1 Berkat Gol Pamungkas Garcia
Bayern Muenchen Tahan Kejar Frankfurt untuk Raih Kemenangan 3-2