MURIANETWORK.COM - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan panduan praktis bagi umat Muslim yang lupa melafalkan niat puasa Ramadan pada malam hari. Menurut penjelasan lembaga tersebut, kelalaian ini tidak serta-merta membatalkan puasa. Dengan merujuk pada Mazhab Syafi'i dan membandingkannya dengan pandangan mazhab lain, terdapat tata cara teknis yang memungkinkan ibadah puasa tetap dilanjutkan dengan sah.
Solusi Praktis bagi yang Lupa Berniat Malam Hari
Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, menegaskan bahwa seseorang yang lupa berniat di malam hari tidak perlu membatalkan puasanya. Solusinya cukup sederhana: niat dapat dipasang di pagi hari, segera setelah ia teringat. Pendekatan ini memberikan kemudahan tanpa mengabaikan ketentuan syariat.
"Dengan demikian ia tetap dapat melanjutkan ibadah puasanya hingga selesai, sampai waktu Maghrib," jelasnya.
Anjuran dan Perbandingan Antar Mazhab
Secara umum, dalam Mazhab Syafi'i dianjurkan untuk berniat setiap malam, melafalkannya secara lisan, serta berniat di awal Ramadan untuk puasa sebulan penuh mengikuti pandangan Imam Malik. Namun, realitas di lapangan seringkali berbeda. Banyak orang, karena kesibukan atau kelalaian, baru teringat di pagi hari.
Alhafiz juga memaparkan perspektif dari Imam Abu Hanifah. Dalam pandangan ini, puasa seseorang yang tidak memalamkan niat sebelum fajar tetap sah, meski dinilai kurang sempurna. Niat tetap bisa dilakukan di awal siang.
"Memasang niat di pagi hari atau setelah Subuh berlalu, sementara semalaman belum sempat berniat di dalam hati, maka niat tersebut cukup dilakukan ketika ia ingat di pagi hari atau awal siang," ungkap Alhafiz.
Memahami Esensi Niat: Batin dan Lafal
Penjelasan ini menggarisbawahi perbedaan mendasar antara niat sebagai aktivitas batin dan pelafalannya secara lisan. Niat di dalam hati merupakan rukun wajib, terutama untuk puasa Ramadan yang bersifat tunai dan harus dilaksanakan pada waktunya. Sementara, melafalkan niat dengan lisan seperti yang banyak dipraktikkan hukumnya adalah anjuran.
"Dalam kajian ibadah Islam, sangat dibedakan antara ibadah yang dilakukan secara tunai dan qadha (membayar utang). Karena puasa Ramadan dilaksanakan secara tunai, maka niat menjadi wajib. Adapun pelafalan niat, hukumnya hanya dianjurkan, bukan wajib," tegas Alhafiz.
Panduan ini menunjukkan pendekatan fiqih yang kontekstual, memadukan ketegasan prinsip dengan kemudahan praktis. Dengan memahami esensi niat, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tenang, meski terkadang menghadapi situasi yang kurang ideal.
Artikel Terkait
Pernyataan Dubes AS Huckabee Soal Klaim Alkitab untuk Israel Picu Kecaman Negara Arab
Persib Tekan Gas di GBLA Usai Tersingkir dari Kompetisi Kontinental
AHY Tekankan Pentingnya Pembangunan Karakter di Samping Infrastruktur Fisik
Polisi Panggil Majikan Tersangka Penganiayaan ART di Bogor untuk Pemeriksaan