Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas. Influencer saham Belvin Tannadi, atau yang akrab disapa BVN, harus merogoh kocek dalam-dalam: denda administratif senilai Rp5,35 miliar. Alasannya jelas: ia terbukti melakukan manipulasi harga saham.
Namun begitu, kasus BVN ini rupanya bukan satu-satunya. Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang menggantikan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami 32 influencer lain untuk kasus serupa. "Belum ada kesimpulannya," ujarnya.
Hasan ditemui di Kantor BEI Jakarta, Jumat (20/2/2026) lalu. Ia menjelaskan, pelanggaran di pasar modal biasanya mengacu pada pasal-pasal tertentu.
"Kelompoknya di pasal-pasal 90-an itu, ada manipulasi harga, penipuan, pemanfaatan informasi yang tidak benar, insider trading, dan perdagangan semu. Semua itu jadi dasar pengenaan pelanggaran pidana yang bisa saja pendekatan penyelesaiannya dilakukan secara penafian [penyangkalan],"
OJK juga membuka diri terhadap laporan masyarakat. Hal ini disampaikan Hasan menanggapi isu penegakan hukum yang dianggap tebang pilih, termasuk soal aktivitas Yudo Achilles Sadewa, anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang kerap memberi rekomendasi investasi di media sosialnya.
"Jadi 32 itu bukan karena tebang pilih," tegas Hasan. "Tapi memang karena memenuhi unsur awal bahwa nanti hasilnya terbukti atau tidak tentu harus sama-sama kita buktikan dalam rangkaian pemeriksaan yang harus hati-hati kita lakukan. Tentu kita juga punya azas praduga tak bersalah dalam hal ini,"
Artikel Terkait
PSG Kalahkan Liverpool 2-0, Kokohkan Posisi Jelang Leg Kedua
Harga Emas Perhiasan Tembus Rp2,4 Juta per Gram pada 9 April 2026
Kisah Mardi Rambo dan Pengorbanan Prajurit Garuda di Medan Perdamaian
Promotor Ungkap Tantangan Yakinkan Patrick Kluivert Tampil Lagi di Indonesia