MURIANETWORK.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menghadapi laporan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan yang diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) ini muncul di tengah proses berjalannya pemeriksaan MKMK terhadap hakim konstitusi Adies Kadir. Palguna menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya tidak akan mengganggu kinerja dan prosedur tetap lembaga tersebut.
Prosedur Tetap MKMK Tetap Berjalan
Menanggapi situasi ini, Palguna menekankan bahwa MKMK akan terus bekerja sesuai dengan alur yang telah ditetapkan. Ia menyatakan komitmen lembaga untuk menangani setiap laporan secara objektif dan berjenjang, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang terjadi.
"Soal laporan itu sama sekali akan tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg/baku," tegas Palguna kepada awak media pada Minggu (22/2/2026).
Pemeriksaan terhadap Adies Kadir Masuk Tahap Krusial
Sementara itu, proses terkait hakim Adies Kadir terus berlanjut. Palguna menjelaskan bahwa pemeriksaan telah memasuki tahap yang cukup mendalam, yaitu rapat permusyawaratan hakim (RPH). Tahap ini menjadi penentu apakah sebuah laporan akan dilanjutkan ke persidangan penuh atau tidak.
Artikel Terkait
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat yang Tak Berdasar Data
Otoproject Ekspansi ke Bekasi dan Serpong dengan Konsep Studio Modern
Jatim Libatkan 7.500 Relawan Santri dan Mahasiswa untuk Percepat Sertifikasi Tanah
Wamen Dalam Negeri Tinjau Penerapan WFH ASN Bekasi, Apresiasi Capaian 40 Persen