Ketua MKMK Dilaporkan ke Lembaganya Sendiri, Tegaskan Prosedur Tetap Berjalan

- Minggu, 22 Februari 2026 | 06:55 WIB
Ketua MKMK Dilaporkan ke Lembaganya Sendiri, Tegaskan Prosedur Tetap Berjalan

MURIANETWORK.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menghadapi laporan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan yang diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) ini muncul di tengah proses berjalannya pemeriksaan MKMK terhadap hakim konstitusi Adies Kadir. Palguna menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya tidak akan mengganggu kinerja dan prosedur tetap lembaga tersebut.

Prosedur Tetap MKMK Tetap Berjalan

Menanggapi situasi ini, Palguna menekankan bahwa MKMK akan terus bekerja sesuai dengan alur yang telah ditetapkan. Ia menyatakan komitmen lembaga untuk menangani setiap laporan secara objektif dan berjenjang, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang terjadi.

"Soal laporan itu sama sekali akan tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg/baku," tegas Palguna kepada awak media pada Minggu (22/2/2026).

Pemeriksaan terhadap Adies Kadir Masuk Tahap Krusial

Sementara itu, proses terkait hakim Adies Kadir terus berlanjut. Palguna menjelaskan bahwa pemeriksaan telah memasuki tahap yang cukup mendalam, yaitu rapat permusyawaratan hakim (RPH). Tahap ini menjadi penentu apakah sebuah laporan akan dilanjutkan ke persidangan penuh atau tidak.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar