MURIANETWORK.COM - Keluarga Nizam Syafei (13), bocah asal Sukabumi yang tewas diduga dianiaya, mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Senin (23 Februari 2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan hukum dalam mengusut tragedi yang merenggut nyawa anak tersebut. Langkah ini diambil jelang rencana pelaporan resmi ke pihak kepolisian, menyusul temuan tanda-tanda kekerasan pada jenazah Nizam yang telah memicu penyidikan.
Permintaan Pendampingan untuk Usut Dugaan Keterlibatan Lain
Dalam pertemuan itu, ibu kandung Nizam, Lisnawati, hadir didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti. Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus tekad untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Nizam secara tuntas.
“Ini bukan hanya sekadar persoalan hukum tapi ini tragedi kemanusiaan seorang ibu yang kehilangan anaknya. Makanya kita melaporkan hari ini ke KPAI untuk minta pendampingan,” jelas Krisna Murti di Kantor KPAI, Jakarta Pusat.
Krisna menegaskan bahwa pendampingan sangat diperlukan karena keluarga berencana melaporkan kasus ini ke polisi. Ia menyiratkan adanya dugaan kuat bahwa tidak hanya satu pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Nizam.
“Kenapa kita laporkan? Karena patut kita duga banyak yang terlibat dalam kematian Nizam,” tuturnya.
Pemutusan Hubungan Ibu dan Anak Selama Bertahun-tahun
Di sisi lain, Lisnawati mengungkapkan penderitaan lain yang ia alami. Ia mengaku sudah tidak dipertemukan dengan anak kandungnya itu selama empat tahun terakhir. Komunikasi antara ibu dan anak sengaja diputus oleh mantan suaminya dengan cara yang menyakitkan.
“Gak boleh ketemu anak, terakhir ketemu waktu usia 7 tahun. Karena disangka saya udah meninggal kata ayahnya,” ungkap dia dengan pilu.
Eskalasi Penanganan oleh Kepolisian
Kasus meninggalnya Nizam ini telah mendapat perhatian serius dari aparat. Polres Sukabumi telah menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan, sebuah indikasi bahwa polisi telah menemukan bukti awal dugaan tindak pidana. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan terhadap 16 saksi dan adanya temuan medis yang mengarah pada kekerasan.
“Dapat kami yakini adanya peristiwa pidana, yaitu dugaan tindak pidana kekerasan, baik fisik maupun psikis terhadap korban anak saudara NS,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan Nizam mengaku dianiaya oleh ibu tirinya beredar dan viral di media sosial. Nizam kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit, meninggalkan sederet pertanyaan yang kini berusaha dijawab melalui proses hukum.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Janji Tertibkan Kemacetan dan Akses Pejalan Kaki di Palmerah
Geng Motor Bobol Portal JLNT Casablanca untuk Buat Konten, Polisi Selidiki
5 Spot Takjil Favorit Warga Bandung Saat Ramadan
Real Belanja Pemerintah Januari 2026 Tembus Rp227,4 Triliun, Tumbuh 25,7%