BNN Tetapkan Buronan Pengendali Jaringan Sabu 160 Kg di Aceh sebagai DPO

- Kamis, 05 Februari 2026 | 15:40 WIB
BNN Tetapkan Buronan Pengendali Jaringan Sabu 160 Kg di Aceh sebagai DPO

MURIANETWORK.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi telah menetapkan seorang buronan berinisial IB sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran gelap sabu seberat 160 kilogram di Aceh. Penetapan ini menyusul penangkapan sejumlah tersangka lainnya pada akhir Januari lalu, di mana BNN menemukan narkoba tersebut dikemas dengan modus baru menggunakan bungkus kopi. Pihak berwenang kini mendesak IB, yang diduga sebagai pengendali jaringan, untuk segera menyerahkan diri.

Desakan untuk Segera Menyerah

Brigjen Roy Hardi Siahaan, selaku Plt Deputi Pemberantasan BNN, menegaskan bahwa operasi penangkapan telah dilakukan pada 24 Januari. Meski beberapa pelaku telah diamankan, satu tersangka kunci masih dalam daftar buron. Dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/1/2026), Roy menyampaikan permintaan resmi kepada sang buronan.

"Jadi dalam hal ini DPO khususnya di wilayah Republik Indonesia di mana pun Anda berada termasuk TPPU, kami mohon atau kami minta supaya menyerahkan diri saja daripada nanti kami akan melakukan tindakan tegas termasuk DPO TPPU yang di Kalimantan," tegas Roy.

Target Operasi Adalah Pengendali Jaringan

Roy menjelaskan bahwa fokus operasi kali ini bukan hanya pada kurir di lapangan, melainkan pada aktor intelektual di balik peredaran narkoba skala besar ini. Penetapan IB sebagai DPO menunjukkan upaya BNN untuk membongkar jaringan hingga ke tingkat tertinggi, yang diduga memiliki koneksi lintas batas negara.

"Sehingga pada saat itu kami mencoba tidak hanya semata-mata yang menangkap kurirnya. Sehingga berdasarkan DPO yang diterbitkan, kami kejar pelaku DPO yang kami jadikan DPO adalah kontrolernya, yang koneksinya dengan pelaku yang ada di luar daripada Indonesia khususnya di wilayah Malaysia," ujarnya.

Pengungkapan dan Temuan Barang Bukti

Operasi ini berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial M di Aceh Timur, yang diduga bekerja atas perintah IB. Saat penangkapan, petani berhasil menyita 100 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sebuah mobil. Temuan ini kemudian membawa penyidik pada pengembangan kasus yang lebih luas.

"Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Peureulak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran," jelas dia.

Dari penggiringan M, BNN berhasil mengungkap lokasi penyimpanan lain di Bireuen. Di lokasi tersebut, dua tersangka lain berinisial B dan A diamankan setelah petugas menemukan 60 kilogram sabu yang ditanam di dalam tanah di area sebuah kandang kambing.

"Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya A menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya kandang kambing, jadi ditanam di tanah," tuturnya.

Modus Baru dan Koneksi Sindikat Internasional

Dari total 160 kilogram sabu yang berhasil diamankan, petugas menemukan pola pengemasan yang berbeda dari biasanya. Narkoba tersebut dikemas rapi dalam bungkus yang menyerupai kemasan kopi komersial, sebuah modus yang dinilai baru dalam upaya penyelundupan.

"Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan 'Guatemala Antigua', kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas (Golden Triangle)," ungkap Roy.

Temuan modus ini mengindikasikan kompleksitas jaringan dan upaya sindikat narkoba internasional untuk mengelabui aparat. BNN menyatakan komitmennya untuk terus mengejar semua pihak yang terlibat, dari tingkat kurir hingga pengendali di luar negeri, guna memutus mata rantai peredaran narkotika ilegal.

Komentar