MURIANETWORK.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi telah menetapkan seorang buronan berinisial IB sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran gelap sabu seberat 160 kilogram di Aceh. Penetapan ini menyusul penangkapan sejumlah tersangka lainnya pada akhir Januari lalu, di mana BNN menemukan narkoba tersebut dikemas dengan modus baru menggunakan bungkus kopi. Pihak berwenang kini mendesak IB, yang diduga sebagai pengendali jaringan, untuk segera menyerahkan diri.
Desakan untuk Segera Menyerah
Brigjen Roy Hardi Siahaan, selaku Plt Deputi Pemberantasan BNN, menegaskan bahwa operasi penangkapan telah dilakukan pada 24 Januari. Meski beberapa pelaku telah diamankan, satu tersangka kunci masih dalam daftar buron. Dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/1/2026), Roy menyampaikan permintaan resmi kepada sang buronan.
"Jadi dalam hal ini DPO khususnya di wilayah Republik Indonesia di mana pun Anda berada termasuk TPPU, kami mohon atau kami minta supaya menyerahkan diri saja daripada nanti kami akan melakukan tindakan tegas termasuk DPO TPPU yang di Kalimantan," tegas Roy.
Target Operasi Adalah Pengendali Jaringan
Roy menjelaskan bahwa fokus operasi kali ini bukan hanya pada kurir di lapangan, melainkan pada aktor intelektual di balik peredaran narkoba skala besar ini. Penetapan IB sebagai DPO menunjukkan upaya BNN untuk membongkar jaringan hingga ke tingkat tertinggi, yang diduga memiliki koneksi lintas batas negara.
"Sehingga pada saat itu kami mencoba tidak hanya semata-mata yang menangkap kurirnya. Sehingga berdasarkan DPO yang diterbitkan, kami kejar pelaku DPO yang kami jadikan DPO adalah kontrolernya, yang koneksinya dengan pelaku yang ada di luar daripada Indonesia khususnya di wilayah Malaysia," ujarnya.
Artikel Terkait
Diaspora Indonesia di Swedia Rayakan Idulfitri Sederhana di Tengah Inflasi Tinggi
Kemacetan Parah Landa Jalur Nagreg, 107 Ribu Kendaraan Padati Jalur Mudik
423 Warga Binaan di Papua Terima Remisi Khusus Idulfitri
Ragunan Dikunjungi 67 Ribu Orang di H+1 Lebaran