Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyelidikan kasus saham PT Multi Makmur Lemindo (MML). Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan tiga orang baru sebagai tersangka. Mereka berasal dari internal perusahaan MML dan mantan pejabat BEI.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, yang memimpin Dittipideksus, membeberkan identitas ketiganya. Ada BH, mantan staf Unit Evaluasi BEI. Lalu DA, seorang financial advisor. Dan yang terakhir RE, project manager PT MML yang dulu menangani proses penawaran saham perdana (IPO). "Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo," ujar Ade Safri di Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah inkrah sebelumnya. Peran spesifik masing-masing tersangka masih diselidiki lebih lanjut.
Inti masalahnya, menurut penyidik, sebenarnya sederhana: PT MML dengan kode saham PIPA itu seharusnya tak pernah melantai di bursa. Perusahaan ini dinilai tidak memenuhi syarat untuk IPO.
"Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," tegas Ade Safri.
Padahal, saat go public, perusahaan ini berhasil mengumpulkan dana segar yang tidak sedikit: mencapai Rp 97 miliar. Proses itu dibackup oleh penjamin emisi efek atau underwriter, PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Nah, terkait penjamin emisi inilah penyidik kini bergerak. Kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, Jakarta Selatan, bahkan sedang dalam proses penggeledahan. Tujuannya jelas, untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," pungkas Brigjen Ade Safri.
Dua Terpidana Sebelumnya
Sebelum tiga tersangka baru ini, kasus ini sudah punya catatan vonis. Dua orang sebelumnya telah divonis bersalah dan statusnya inkrah. Mereka adalah Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit di BEI, dan Junaedi, Direktur PT MML.
Singkat cerita, keduanya terbukti melakukan perdagangan efek untuk menguntungkan diri sendiri dan memengaruhi pihak lain. Caranya? PT MML disebut menggunakan jasa konsultan milik Mugi Bayu Pratama sendiri yang juga pegawai BEI.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman yang sama untuk keduanya: penjara 1 tahun 4 bulan plus denda Rp 2 miliar. Mereka dijerat pasal berlapis dari UU Pasar Modal dan KUHP.
Perkembangannya kini, dengan tiga tersangka baru dan penggeledahan di underwriter, kasus ini seperti membuka babak lanjutan. Bareskrim tampaknya masih terus menyusuri benang merah yang tersisa.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Punya Masalah Pribadi dengan Habib Rizieq dan Menolak Tudingan di Balik Pidato Prabowo
Kapal Nelayan Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda, Satu ABK Hilang
Kapolda Sumsel Resmikan Kedai ADO Presisi, Wadah Ngopi dan Curhat Ojol Jaga Kamtibmas
Korban Longsor di Dramaga Bogor Ditemukan Meninggal, Satu Rekan Selamat