Mantan Dirut Pertamina Dihukum 5 Tahun Penjara dan Wajib Ganti Rugi Rp 348 Miliar

- Selasa, 03 Februari 2026 | 18:25 WIB
Mantan Dirut Pertamina Dihukum 5 Tahun Penjara dan Wajib Ganti Rugi Rp 348 Miliar

Jejak Dakwaan

Sebelum tuntutan ini, dakwaan sudah menguraikan panjang lebar. Inti persoalannya bermula dari alokasi anggaran untuk pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada 2012 silam. Jaksa menyebut, pengajuan anggaran itu dilakukan tanpa kajian investasi yang matang. Luhur, bersama Gathot Harsono dan Hermawan, disebut menentukan lokasi itu secara sepihak.

“Tanpa kajian,” tegas jaksa dalam sidang sebelumnya, Kamis (16/10/2025).

Lebih lanjut, jaksa mendeskripsikan bagaimana proses pengkajian lahan itu hanya sekadar formalitas. Luhur bersama rekan-rekannya dikatakan mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) untuk membuat laporan penilaian yang bobotnya tidak sesuai kenyataan. Bahkan, tanggal laporan sengaja dibuat mundur (backdate) ke November 2012, agar seolah-olah pembelian pada Februari 2013 punya dasar yang kuat.

Tak cuma itu. Luhur juga dituding mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan seolah-olah lahannya bersih (free and clear), dengan rekomendasi harga sekitar Rp 35,5 juta per meter. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Harga akhir yang disetujui direksi Pertamina pun tetap tinggi: Rp 35 juta per meter.

Parahnya, Luhur tetap menandatangani perjanjian jual beli untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan PT Superwish Perkasa. Padahal, lahan tersebut kondisinya tidak bersih seperti yang dilaporkan. Akibatnya, pembayaran yang dilakukan ke PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa dinilai jauh melebihi nilai wajar.

Kerugian negara pun membengkak. Semua rangkaian tindakan itu, dalam pandangan penuntut umum, adalah sebuah skema yang terencana.


Halaman:

Komentar