Pontianak - Selasa lalu, tepatnya 9 Desember 2025, ruang rapat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar tak biasa ramai. Ada pertemuan penting yang digelar, menghadirkan sejumlah perangkat daerah baik yang datang langsung maupun yang ikut secara daring. Agenda utamanya? Membahas hingga tuntas Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang sistem remunerasi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengelola Puskesmas.
Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan setempat, yang membuka acara. Ia menekankan satu hal: proses harmonisasi ini krusial. Tanpanya, mustahil memastikan sebuah rancangan perda punya landasan hukum yang kuat, konsisten, dan tak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi. “Ini tahap penting,” ujarnya. Ia juga menyampaikan harapan atas nama pimpinan agar peraturan ini nantinya benar-benar bisa mendongkrak kualitas layanan kesehatan dasar di Mempawah.
Lalu, dari mana awalnya? David Velantin P. Sianipar, Kepala Dinas Kesehatan setempat, yang memberi penjelasan. Menurutnya, penyusunan Raperbup ini adalah wujud tindak lanjut dari mandat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Aturan itu memberi wewenang pada kepala daerah untuk mengatur imbal balik bagi pengelola dan pegawai BLUD, tentu saja dengan mempertimbangkan tanggung jawab dan profesionalisme masing-masing.
Nah, di sinilah poinnya. Raperbup ini dianggap sebagai fondasi. Fondasi untuk sistem remunerasi yang lebih terstruktur, adil, dan jelas kaitannya dengan kinerja. Harapannya sederhana tapi berdampak besar: dengan pengaturan yang baik, motivasi dan profesionalisme tenaga kesehatan di Puskesmas BLUD bisa meningkat. Pada akhirnya, tata kelola pelayanan pun akan semakin solid, responsif, dan berkualitas untuk masyarakat.
Pembahasan dalam rapat itu sendiri berlangsung cukup intens. Para peserta menyisir setiap bagian draf, dari batang tubuh sampai lampiran. Hasil tinjauannya? Secara umum, materi yang diusung sudah mematuhi kaidah penyusunan peraturan yang berlaku. Harmonisasi juga memastikan draf ini selaras dengan Permendagri 79/2018 dan aturan teknis penyelenggaraan Puskesmas BLUD.
Artikel Terkait
Liputan KPK Berujung Intimidasi, Jurnalis iNews TV Diserang di Rumah Dinas Bupati
Hakim yang Pernah Divonisnya Jadi Penyelamat di Tengah Banjir Aceh
Gus Ipul: Bantu Korban Bencana Dulu, Urus Izin Kemudian
Tambang Ilegal Tiga Dekade: Negara Rugi Rp 13.000 Triliun, Modusnya Paket Komplit