Pontianak - Selasa lalu, tepatnya 9 Desember 2025, ruang rapat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar tak biasa ramai. Ada pertemuan penting yang digelar, menghadirkan sejumlah perangkat daerah baik yang datang langsung maupun yang ikut secara daring. Agenda utamanya? Membahas hingga tuntas Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang sistem remunerasi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengelola Puskesmas.
Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan setempat, yang membuka acara. Ia menekankan satu hal: proses harmonisasi ini krusial. Tanpanya, mustahil memastikan sebuah rancangan perda punya landasan hukum yang kuat, konsisten, dan tak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi. “Ini tahap penting,” ujarnya. Ia juga menyampaikan harapan atas nama pimpinan agar peraturan ini nantinya benar-benar bisa mendongkrak kualitas layanan kesehatan dasar di Mempawah.
Lalu, dari mana awalnya? David Velantin P. Sianipar, Kepala Dinas Kesehatan setempat, yang memberi penjelasan. Menurutnya, penyusunan Raperbup ini adalah wujud tindak lanjut dari mandat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Aturan itu memberi wewenang pada kepala daerah untuk mengatur imbal balik bagi pengelola dan pegawai BLUD, tentu saja dengan mempertimbangkan tanggung jawab dan profesionalisme masing-masing.
Nah, di sinilah poinnya. Raperbup ini dianggap sebagai fondasi. Fondasi untuk sistem remunerasi yang lebih terstruktur, adil, dan jelas kaitannya dengan kinerja. Harapannya sederhana tapi berdampak besar: dengan pengaturan yang baik, motivasi dan profesionalisme tenaga kesehatan di Puskesmas BLUD bisa meningkat. Pada akhirnya, tata kelola pelayanan pun akan semakin solid, responsif, dan berkualitas untuk masyarakat.
Pembahasan dalam rapat itu sendiri berlangsung cukup intens. Para peserta menyisir setiap bagian draf, dari batang tubuh sampai lampiran. Hasil tinjauannya? Secara umum, materi yang diusung sudah mematuhi kaidah penyusunan peraturan yang berlaku. Harmonisasi juga memastikan draf ini selaras dengan Permendagri 79/2018 dan aturan teknis penyelenggaraan Puskesmas BLUD.
Di sisi lain, apresiasi datang dari pimpinan. Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyebut keseriusan Pemkab Mempawah dalam memperkuat tata kelola BLUD patut diacungi jempol.
“Rancangan Perbup ini bukan hanya soal pemberian remunerasi, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah daerah memastikan layanan kesehatan dasar berjalan semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegas Jonny.
“Harmonisasi ini kami pastikan berjalan objektif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi instrumen peningkatan kualitas layanan publik.”
Dukungan penuh, ia tambahkan, akan selalu diberikan oleh kantornya untuk membantu pemerintah daerah menelurkan regulasi yang berkualitas, konsisten, dan benar-benar bisa dijalankan di lapangan.
Jadi, bagaimana kelanjutannya? Rapat itu akhirnya menyepakati satu hal: Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Remunerasi BLUD Puskesmas dinyatakan selesai dibahas dan layak melangkah ke tahap berikutnya. Prosesnya akan ditutup dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Kalbar. Satu langkah penting telah dilewati.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu