Jokowi dan Prabowo Berseberangan Soal Hasto yang Dapat Amnesti

- Jumat, 01 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Jokowi dan Prabowo Berseberangan Soal Hasto yang Dapat Amnesti



MURIANETWORK.COM  - Presiden Prabowo Subianto tampaknya coba lepas dari bayang-bayang Joko Widodo alias Jokowi.

Ini terlihat jelas di kasus yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Seperti diketahui, pada 25 Juli 2025 Hasto dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.


Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

Terkait vonis itu, Jokowi minta Hasto untuk menghormati dan menjalani dengan ikhlas.

“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (31/7/2025) siang. 

Akan tetapi, selang beberapa jam, Presiden Prabowo mengambil keputusan yang cukup mengejutkan yakni memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto pada malam harinya.


Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.


Soal isu adanya anggapan bahwa ada agenda politik di balik vonis tersebut, Jokowi menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum.
 
“Hormati keputusan hukum," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan pemberian abolisi terhadap Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.

Hal itu disampaikan Supratman Andi Agtas setelah menghadiri rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui surat presiden (surpres) atas permintaan abolisi dan amnesti.


“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.


Ia menjelaskan, pertimbangan utama dari pengusulan tersebut bukan semata-mata hukum, tetapi juga menyangkut keutuhan bangsa.

“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.

Menurutnya, Presiden Prabowo juga mempertimbangkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan RI ke-80 dalam mengambil keputusan itu.

“Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Selain Hasto dan Tom Lembong, Supratman mengungkapkan terdapat 1.116 orang yang juga diajukan untuk mendapat amnesti pada tahap pertama. 

Pengusulan dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik oleh Kemenkumham.

“Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga,” pungkasnya.


Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.


Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 


Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Menanggapi langkah tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden.

"Itu kewenangan presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

Persetujuan DPR atas permintaan amnesti dari presiden ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (31/7/2025). 

Amnesti tersebut diberikan tidak hanya kepada Hasto, tetapi juga kepada 1.115 terpidana lainnya.


"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42/PRES/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.

Meski demikian, kebijakan ini menuai kecaman keras dari pegiat antikorupsi. 

Ketua IM57 Institute, Lakso Anindito, yang juga mantan penyidik KPK, menilai langkah ini adalah bukti bahwa komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo hanya sebatas "omon-omon" atau isapan jempol.

"Di saat KPK sedang berupaya serius membongkar kasus-kasus tunggakan, Presiden Prabowo justru memilih untuk mengampuni terpidana korupsi. Ini menandakan presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Lakso dalam keterangan resminya.

Ia memperingatkan bahwa pengampunan ini bisa menjadi preseden buruk yang berbahaya, di mana penyelesaian kasus korupsi di masa depan tidak lagi melalui jalur hukum, melainkan kesepakatan politik.

Di sisi lain, KPK menyatakan masih akan mempelajari informasi mengenai amnesti ini. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa untuk saat ini proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto tetap berjalan, merujuk pada upaya banding yang sedang diajukan oleh komisi antirasuah.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).


Selain amnesti untuk Hasto, dalam kesempatan yang sama DPR juga menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo untuk terpidana kasus korupsi lainnya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Sumber: Wartakota 

Komentar