Paradoks Keamanan di Jantung Amerika
Demonstrasi memenuhi jalan-jalan, dari Minneapolis yang dingin hingga ke New York City yang ramai. Ini bukan hanya soal satu insiden. Gelombang protes yang meluas ini menyoroti sebuah krisis struktural yang dalam, sebuah paradoks yang menganga dalam narasi keamanan nasional Amerika Serikat. Negara yang lama mengklaim diri sebagai benteng hukum dan HAM global itu, kini justru dikepung oleh kemarahan warganya sendiri.
Angkanya berbicara keras. Sejak 2025 hingga Januari 2026, tercatat 36 warga tewas akibat kontak dengan petugas U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE). Data itu bukan sekadar statistik. Itu adalah tanda eskalasi serius, penanda bahwa praktik penegakan hukum imigrasi telah jauh melenceng dari prinsip proporsionalitas. Kepercayaan publik pada institusi federal pun terkikis habis.
Puncaknya adalah kematian Alex Jeffrey Pretti. Perawat ICU berusia 37 tahun itu ditembak aparat federal pada Sabtu, 24 Januari 2026. Insiden ini dengan cepat menjadi simbol kegagalan negara melindungi rakyatnya.
Rekaman video yang beredar luas memperlihatkan adegan yang mengerikan: Pretti dipiting, dijatuhkan ke tanah, lalu ditembak beberapa kali. Ia diduga sedang mencoba membela seorang warga lain yang lebih dulu didorong petugas. Gambar-gambar itu memperkuat persepsi publik bahwa kekuatan yang digunakan ICE sudah melampaui batas.
Namun begitu, pernyataan resmi Department of Homeland Security (DHS) justru memicu kontroversi baru. Mereka menyebut Pretti membawa pistol semiotomatis 9 mm.
Masalahnya, sejumlah video tak memperlihatkan senjata di tangannya saat kejadian. Bahkan Kepala Kepolisian Minneapolis, Brian O’Hara, menegaskan bahwa Pretti adalah pemilik senjata legal dengan izin resmi Minnesota.
Kemarahan pun meledak. Gubernur Minnesota secara terbuka mengecam tindakan ICE, mempertanyakan kebijakan Gedung Putih. Ribuan warga turun ke jalan di Minneapolis, menantang suhu ekstrem, menuntut penarikan agen ICE dan pembubaran lembaganya. Aksi serupa dengan cepat menjalar ke New York, Boston, dan Providence.
Di Union Square, New York City, teriakan massa menggema. Anggota Dewan Kota New York, Chi Osse, secara vokal menyerukan pembubaran ICE.
“Lembaga ini telah merusak tatanan sosial kita,” katanya, menilai ICE hanya memperdalam ketakutan di masyarakat urban yang multikultural.
Gelombang protes nasional ini sebenarnya sudah mulai membesar sejak awal Januari. Krisis ini makin dalam setelah kematian Renee Nicole Good, seorang ibu tiga anak yang juga penyair dan musisi peraih penghargaan. Ia tewas ditembak aparat imigrasi di Minneapolis pada 7 Januari 2026.
Yang memilukan, Renee ada di lokasi sebagai pengamat hukum, bukan target operasi. Agen ICE malah menuduhnya sebagai “teroris domestik”. Tuduhan itu seperti membuka tabir: kini, kritik sipil dan pengawasan warga bisa dengan mudah dicap sebagai ancaman keamanan negara.
Di sisi lain, dari kacamata hubungan internasional, kondisi ini menunjukkan fondasi yang retak. Bagaimana Amerika Serikat bisa mempertahankan otoritas moralnya di dunia, menekan negara lain soal HAM dan rule of law, jika di dalam negerinya sendiri legitimasi itu runtuh? Ketika aparat negara berbalik menggunakan kekerasan terhadap warga sipil, yang tercipta adalah spiral ketidakamanan. Warga mulai mengawasi aparat, bukan sebaliknya. Ini adalah ciri klasik dari apa yang disebut distrust institutionalized ketidakpercayaan yang sudah terlembagakan.
Gerakan “Abolish ICE” kini merebak. Bukan cuma didorong sentimen pro-imigran, tapi lebih karena persepsi bahwa ICE telah berubah jadi aktor koersif yang lepas dari kendali hukum konstitusional.
Dampak politiknya jelas signifikan. Brutalitas ICE berpotensi memicu konflik horizontal dan mempercepat polarisasi sosial. Menjelang Pemilu 2026, isu ini jelas menggerus elektabilitas Partai Republik, terutama di negara bagian swing yang sensitif. Dukungan pada Donald Trump pun menunjukkan tren penurunan seiring gencarnya protes dan kritik dari pejabat negara bagian. Pendekatan militeristik dalam kebijakan imigrasi, yang dulu dianggap sebagai aset elektoral, kini berbalik jadi liability beban politik.
Amerika Serikat ada di titik kritis. Pilihannya sederhana namun berat: mempertahankan paradigma keamanan berbasis kekerasan, atau melakukan koreksi fundamental terhadap sistemnya. Pilihan ini akan menentukan bukan cuma stabilitas dalam negeri, tapi juga posisinya di panggung global yang semakin menuntut akuntabilitas.
Jika krisis ini dibiarkan, risiko delegitimasi internal yang berkepanjangan sangat nyata. Dan ketika sebuah negara gagal melindungi warganya dari aparatnya sendiri, yang runtuh bukan cuma keamanan nasional. Kontrak sosial yang menjadi fondasi republik itu sendiri yang akan hancur berantakan.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu