Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026) lalu, suasana tegang menyelimuti. Luhur Budi Djatmiko, mantan Dirut Pertamina periode 2012-2014, mendengar jaksa menuntutnya lima tahun penjara. Kasusnya berkisar pada pembelian lahan di Jakarta Selatan yang dinilai bermasalah dan merugikan negara.
“Menyatakan terdakwa Luhur Budi Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa dengan lantang, membacakan surat tuntutan. Intinya, Luhur dituduh turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau korporasi lain, dan imbasnya negara dirugikan.
“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuhnya. Tuntutan itu tak main-main.
Selain kurungan, ada denda Rp 750 juta. Kalau tak bisa bayar, diganti 165 hari kurungan. Namun begitu, yang paling menyita perhatian adalah tuntutan uang pengganti yang fantastis: Rp 348,6 miliar.
Jaksa menjelaskan, aset Luhur berupa 151 sertifikat tanah dan bangunan bisa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara itu. Tapi kalau hasil lelang ternyata kurang? “Maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegasnya. Semua itu harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut jaksa, tindakan Luhur jelas bertolak belakang dengan semangat pemerintahan bersih. Perbuatannya disebut mencederai upaya pemberantasan korupsi dan, yang nyata, mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp348.691.016.976,” kata jaksa, menegaskan pertimbangan memberatkan.
Di sisi lain, hanya dua hal yang dianggap meringankan: Luhur tak punya catatan pidana sebelumnya dan sikapnya di persidangan dinilai sopan serta kooperatif.
Artikel Terkait
Bareskrim Perluas Jerat Tersangka Kasus IPO PIPA, Kantor Underwriter Digeledah
Prabowo Siap Mundur dari Dewan Perdamaian Jika Dinilai Tak Berpengaruh
Lampu Lalin Raib, Warga Ambil Alih Perbaiki Jalan Berlubang di Penjaringan
KAI Genjot Frekuensi Kereta Rangkasbitung, Targetkan Headway 4 Menit pada 2029