"Iya, kemarin masih sidang tuntutan, dengan tuntutan hukuman mati," tambahnya.
Di sisi lain, Rizaldi mengaku pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan ada kelalaian petugas. Mereka tengah meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan internal terkait insiden ini.
"Tahanan seperti itu, kalau kita sedikit lengah, ya pasti berusaha kabur. Itu yang mau kami lihat, ada kelalaian atau tidak. Pemeriksaan internal sudah jalan," imbuhnya.
Kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung sejak Selasa, 27 Januari lalu. Syalihin, seorang warga Aceh, kabur setelah menjalani agenda replik di persidangannya. Pria ini terlibat kasus peredaran ganja yang tidak main-main: 214 kilogram.
Artikel Terkait
Auxerre Tumbangkan Brest 3-0 Meski Bermain 10 Orang Sejak Menit Keenam
Diaspora Indonesia di China Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh Saat Lebaran
Mobil Terbakar di Tol Semarang-Solo, Seluruh Penumpang Selamat
Gus Imin: Idul Fitri Momentum Perkuat Persatuan dan Solidaritas Sosial