"Iya, kemarin masih sidang tuntutan, dengan tuntutan hukuman mati," tambahnya.
Di sisi lain, Rizaldi mengaku pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan ada kelalaian petugas. Mereka tengah meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan internal terkait insiden ini.
"Tahanan seperti itu, kalau kita sedikit lengah, ya pasti berusaha kabur. Itu yang mau kami lihat, ada kelalaian atau tidak. Pemeriksaan internal sudah jalan," imbuhnya.
Kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung sejak Selasa, 27 Januari lalu. Syalihin, seorang warga Aceh, kabur setelah menjalani agenda replik di persidangannya. Pria ini terlibat kasus peredaran ganja yang tidak main-main: 214 kilogram.
Artikel Terkait
Puluhan Sekolah di Aceh Kembali Berdiri, Jawab Luka Pasca Bencana
KPK Periksa Dua Pejabat Pati Terkait Kasus Tarif Jabatan Desa
Teddy Wijaya Tegaskan Gerakan ASRI Bukan Hal Baru, Hanya Digenjot Kembali
KPK Periksa Staf Keuangan Travel, Kasus Kuota Haji Yaqut Menuju Penuntutan