Suasana sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, mendadak berubah ricuh. Syalihin GP, atau yang akrab disapa Lihin, berhasil melarikan diri. Terdakwa berusia 40 tahun itu kabur begitu saja usai menjalani persidangan. Sampai saat ini, pihak Kejaksaan masih memburunya.
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyebut pencarian sudah digelar.
"Kami libatkan masyarakat dan Polri. Kami juga mengimbau agar terdakwa menyerahkan diri," ujar Rizaldi di Medan, Senin (2/2/2026).
Menurut penjelasannya, pelarian terjadi saat Lihin masih menjalani sidang tuntutan. Dan tuntutannya berat: hukuman mati.
Artikel Terkait
Auxerre Tumbangkan Brest 3-0 Meski Bermain 10 Orang Sejak Menit Keenam
Diaspora Indonesia di China Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh Saat Lebaran
Mobil Terbakar di Tol Semarang-Solo, Seluruh Penumpang Selamat
Gus Imin: Idul Fitri Momentum Perkuat Persatuan dan Solidaritas Sosial