Suasana sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, mendadak berubah ricuh. Syalihin GP, atau yang akrab disapa Lihin, berhasil melarikan diri. Terdakwa berusia 40 tahun itu kabur begitu saja usai menjalani persidangan. Sampai saat ini, pihak Kejaksaan masih memburunya.
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyebut pencarian sudah digelar.
"Kami libatkan masyarakat dan Polri. Kami juga mengimbau agar terdakwa menyerahkan diri," ujar Rizaldi di Medan, Senin (2/2/2026).
Menurut penjelasannya, pelarian terjadi saat Lihin masih menjalani sidang tuntutan. Dan tuntutannya berat: hukuman mati.
Artikel Terkait
Puluhan Sekolah di Aceh Kembali Berdiri, Jawab Luka Pasca Bencana
KPK Periksa Dua Pejabat Pati Terkait Kasus Tarif Jabatan Desa
Teddy Wijaya Tegaskan Gerakan ASRI Bukan Hal Baru, Hanya Digenjot Kembali
KPK Periksa Staf Keuangan Travel, Kasus Kuota Haji Yaqut Menuju Penuntutan