Kasus kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali bergulir. Kali ini, KPK memanggil seorang staf keuangan dari biro travel yang terlibat. Namanya Irma Setianingrum, yang bekerja untuk PT Ebad Al-Rahman Wisata dan juga PT Diva Mabruro.
“Atas nama IS, staf keuangan PT Ebad Al-Rahman Wisata dan PT Diva Mabruro,”
Demikian penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa lalu. Irma diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi, menambah panjang daftar pemeriksaan dalam kasus ini.
Sebelumnya, Yaqut sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada akhir Januari. Namun begitu, sampai sekarang ia belum juga ditahan. Banyak yang bertanya-tanya, apa alasannya?
Budi Prasetyo punya jawabannya. Menurutnya, saat ini fokus utama masih pada penghitungan kerugian negara. Tim dari BPK sedang mengerjakan itu. Pasal yang digunakan dalam kasus ini, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, memang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang jelas.
Artikel Terkait
Auxerre Tumbangkan Brest 3-0 Meski Bermain 10 Orang Sejak Menit Keenam
Diaspora Indonesia di China Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh Saat Lebaran
Mobil Terbakar di Tol Semarang-Solo, Seluruh Penumpang Selamat
Gus Imin: Idul Fitri Momentum Perkuat Persatuan dan Solidaritas Sosial