AJI Laporkan Pelanggaran Hak Jurnalis ke Dewan Pers: PHK Sepihak hingga Upah di Bawah UMR
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia secara resmi melaporkan berbagai pelanggaran hak tenaga kerja jurnalis kepada Dewan Pers. Temuan ini mencakup praktik PHK tidak prosedural, pembayaran upah di bawah UMR, hingga ketiadaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Data Pelanggaran Hak Jurnalis yang Diungkap AJI
Divisi Ketenagakerjaan AJI Indonesia mencatat setidaknya 14 laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masuk melalui kanal pengaduan mereka. Menurut Edi Faisol, Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI, angka ini hanya mewakili sebagian kecil dari masalah sebenarnya.
"Banyak pekerja tak dibayar sesuai UMR, tak terdaftar BPJS, hingga pemotongan upah tanpa kompensasi yang jelas," tegas Edi Faisol dalam audiensi dengan Dewan Pers pada Kamis (23/10/2025).
Praktik Pelanggaran di Berbagai Daerah
Asnil Bambani, anggota divisi ketenagakerjaan AJI, mengungkapkan praktik pelanggaran terjadi secara sistemik di berbagai daerah termasuk Bengkulu, Batam, dan Semarang. Perusahaan media diduga melakukan pemotongan upah secara sepihak tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Tuntutan AJI kepada Dewan Pers
AJI mendesak Dewan Pers untuk segera melakukan uji petik dan audit hubungan industrial terhadap perusahaan media yang terindikasi melakukan pelanggaran. Tindakan ini dinilai penting untuk menyelidiki tidak hanya kasus PHK tetapi juga relasi tidak sehat antara pekerja dan pemilik modal.
Artikel Terkait
Ribuan Warga Palestina Serbu Masjid Al-Aqsha, Ternyata Ini yang Bikin Israel Waswas
Korlantas Polri Puji Inovasi Ditlantas Jatim: Rahasia Raih 3 Penghargaan Bergengsi di 2025!
Rahasia di Balik Komitmen Alumni UMS: Begini Cara Mereka Wujudkan UMS Berdampak di Milad ke-67
Kemacetan Horor Pantura Semarang-Demak Akhirnya Terurai! Ini Rahasia dan Jalur Rahasianya