AJI Laporkan Pelanggaran Hak Jurnalis ke Dewan Pers: PHK Sepihak hingga Upah di Bawah UMR
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia secara resmi melaporkan berbagai pelanggaran hak tenaga kerja jurnalis kepada Dewan Pers. Temuan ini mencakup praktik PHK tidak prosedural, pembayaran upah di bawah UMR, hingga ketiadaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Data Pelanggaran Hak Jurnalis yang Diungkap AJI
Divisi Ketenagakerjaan AJI Indonesia mencatat setidaknya 14 laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masuk melalui kanal pengaduan mereka. Menurut Edi Faisol, Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI, angka ini hanya mewakili sebagian kecil dari masalah sebenarnya.
"Banyak pekerja tak dibayar sesuai UMR, tak terdaftar BPJS, hingga pemotongan upah tanpa kompensasi yang jelas," tegas Edi Faisol dalam audiensi dengan Dewan Pers pada Kamis (23/10/2025).
Praktik Pelanggaran di Berbagai Daerah
Asnil Bambani, anggota divisi ketenagakerjaan AJI, mengungkapkan praktik pelanggaran terjadi secara sistemik di berbagai daerah termasuk Bengkulu, Batam, dan Semarang. Perusahaan media diduga melakukan pemotongan upah secara sepihak tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Tuntutan AJI kepada Dewan Pers
AJI mendesak Dewan Pers untuk segera melakukan uji petik dan audit hubungan industrial terhadap perusahaan media yang terindikasi melakukan pelanggaran. Tindakan ini dinilai penting untuk menyelidiki tidak hanya kasus PHK tetapi juga relasi tidak sehat antara pekerja dan pemilik modal.
Paradoks Demokrasi di Internal Media
Asnil Bambani menyoroti paradoks dalam industri media. "Perusahaan media tidak sepatutnya berbicara tentang demokrasi dan kebebasan pers apabila praktik di internal perusahaan justru jauh dari nilai-nilai demokrasi," ujarnya.
Menurut analisis AJI, akar masalahnya terletak pada minimnya serikat pekerja dan absennya komunikasi dua arah antara manajemen dan karyawan.
Respons Dewan Pers
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengapresiasi langkah AJI membentuk kanal aduan terkait laporan PHK. Ia juga mengakui bahwa Dewan Pers belum pernah melakukan uji petik meskipun hal tersebut menjadi kewenangannya.
Dewan Pers berjanji akan menindaklanjuti desakan AJI dengan melakukan uji petik dan mengumpulkan semua konstituen untuk membahas kondisi media, khususnya terkait bisnis dan kesejahteraan pekerja.
Dampak pada Kualitas Jurnalisme
Pelanggaran hak jurnalis tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja media, tetapi juga pada kualitas informasi yang diterima publik. Tahun 2025 disebut AJI sebagai tahun mencekam bagi jurnalis, dimana demokrasi di ruang redaksi terancam oleh praktik-praktik tidak sehat.
Laporan lengkap tentang kondisi ini dapat dilihat dalam buku AJI berjudul "Pecat dan Bungkam, Robohnya Demokrasi di Media" yang menjadi dokumentasi penting tentang tantangan demokrasi internal di perusahaan media.
Artikel Terkait
Kisah Ibu di Bone yang Tak Pernah Lelah Berdoa, Kini Anaknya Jadi Menteri Sukseskan Swasembada Beras
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi, Incar Rumah Kosong dengan Ciri Lampu Teras Menyala
Garuda Muda Kalahkan China 1-0 di Laga Perdana Piala Asia U-17 2026
Arsenal Vs Atletico Madrid: Laga Penentuan Tiket Final Liga Champions di Emirates