Kasus penganiayaan di Tangerang kini memasuki babak baru. Polisi secara resmi telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapan ini langsung disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026) lalu.
Rupanya, status tersangka itu sudah tercantum dalam dokumen resmi sejak akhir September tahun lalu. Setelah melalui gelar perkara, penyidik akhirnya memutuskan untuk menjerat Bahar bin Smith. Pasal-pasal yang mengancamnya cukup berat, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, hingga penganiayaan.
Reaksi Sang Kuasa Hukum
Lalu, bagaimana respons pihak Habib Bahar? Pengacaranya, Ichwan Tuankotta, mengaku kliennya justru merasa kaget.
"Responsnya kaget," kata Ichwan saat dihubungi Senin (2/2).
Ia sendiri tampaknya belum sepenuhnya paham dengan perkembangan mendadak ini. Ichwan mengungkapkan, terakhir kali ia mendampingi Bahar untuk pemeriksaan sebagai saksi itu sudah sejak 2025. Tiba-tiba saja, muncul kabar bahwa statusnya telah berubah menjadi tersangka.
Artikel Terkait
Hilal Ramadan 2026 Diprediksi Baru Terlihat 18 Februari
PPATK Kebanjiran 43 Juta Laporan Transaksi Sepanjang 2025
Pensiunan ASN Minta Maaf Usai Tindakan Kekerasan pada Kucing Viral
Pramono Anung Bertekad Hapus Spanduk Partai dari Flyover Jakarta