YouTuber Resbob akhirnya diciduk polisi. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, pemilik akun itu, ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang sempat bikin riuh di media sosial. Dia kabarnya sempat kabur ke Surabaya sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Menurut keterangan dari Polda Jawa Barat, awalnya disebutkan penangkapan terjadi di Jawa Timur. Tapi rupanya ceritanya agak berbelit. Setelah dikonfirmasi lebih lanjut, polisi menjelaskan bahwa Resbob memang sempat melarikan diri ke Jatim, namun bukan di sana penangkapannya. Dia justru diamankan di Semarang, Jawa Tengah.
Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza, memberikan penjelasan soal penangkapan ini.
"Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial," ujarnya.
"Konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia," lanjut Resza.
Operasi pengejaran ternyata sudah dilakukan sejak Jumat lalu. Resbob disebut berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, lalu ke Solo, sebelum akhirnya 'mentok' di Semarang. "Yang bersangkutan pindah-pindah kota... terakhir ditangkap di Semarang," jelasnya.
Dugaan sementara, Resbob melakukan penghinaan terhadap suku Sunda. Karena itulah, pasal yang mengancamnya adalah Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian bermotif SARA. Kalau terbukti, konsekuensinya tentu tidak main-main.
Kasus ini kembali mengingatkan betapa ranah digital bukanlah ruang tanpa aturan. Ujaran kebencian, apalagi yang menyasar sentimen suku, selalu berisiko memicu masalah yang lebih besar.
Artikel Terkait
Al Jazeera Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Juru Kameranya di Gaza, Jadi Korban Ke-12 Sejak Oktober 2023
Gubernur Jabar Ancam Cabut Subsidi Sekolah Gratis bagi Siswa yang Terlibat Tawuran
Gibran Tanam Bibit Kakao Unggulan di Papua Barat untuk Dorong Industri Kakao Nasional
BAZNAS dan Ponpes Al Fath Berangkatkan 18 Dai ke Pulau Buru untuk Bina Komunitas Mualaf di Daerah 3T