Mereka mengusulkan redaksi baru. Kurang lebih begini: perkawinan tetap sah menurut hukum agama masing-masing, tapi untuk pasangan beda agama, perkawinan dianggap sah sepanjang sudah memenuhi hukum agama dan kepercayaan mereka berdua.
Dalam dokumen permohonannya, mereka berargumen bahwa nikah beda agama adalah realitas sosial yang tak terbendung. Mereka menyebut data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat 1.655 pasangan menikah beda agama antara 2005 hingga Juli 2023 dan angkanya terus naik tiap tahun.
Di sisi lain, mereka merasa pasal itu menciptakan ketidakpastian hukum. Bagi pasangan beda agama, status perkawinan mereka jadi seperti menggantung. Belum lagi, aturan ini dianggap merugikan secara hukum karena perkawinan mereka dianggap tidak sah.
Masalahnya makin runyam setelah terbit Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Surat itu secara tegas melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Jadi, jalan lewat pengadilan negeri pun sekarang tertutup rapat. Mereka berharap MK bisa memberi solusi dengan mengubah pasal tersebut, setidaknya untuk memberikan kepastian hukum.
Namun begitu, harapan itu sekali lagi kandas. MK tetap pada pendiriannya. Perdebatan panjang soal ini, untuk sekarang, tampaknya belum akan menemui ujung.
Artikel Terkait
Kapolri Sigit: Saya Belajar Integritas dari Bawahan Saya
Pramono Anung Usulkan Flyover 2 Kilometer untuk Atasi Banjir dan Macet di Daan Mogot
Tiga Kecamatan di Serang Masih Terendam, Ratusan Warga Mengungsi
Yogyakarta Masuki Era Tilang Elektronik dengan ETLE Genggam