Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi menolak gugatan yang ingin melegalkan pernikahan beda agama. Kali ini, alasan penolakannya cukup menarik: hakim konstitusi mengaku kesulitan memahami apa sebenarnya yang dimohonkan. Jadi, upaya untuk mengubah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 itu kembali mentah di ruang sidang.
Gugatan ini diajukan oleh tiga orang: Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Mereka mendaftarkan perkara dengan nomor 265/PUU-XXIII/2025, menantang Pasal 2 ayat (1) UU yang selama ini jadi pangkal persoalan.
Sebenarnya, ini bukan cerita baru. MK punya catatan panjang menolak permohonan serupa. Tahun 2014 lalu, sekelompok mahasiswa sudah mencoba dan gagal. Lalu, di 2023, giliran gugatan terhadap Pasal 2 dan Pasal 8 UU Perkawinan yang ditolak dengan alasan tidak berdasar hukum.
Nah, kali ini selain menilai permohonannya kurang jelas, MK juga berpendapat tidak ada alasan mendesak untuk mengubah putusan-putusan lamanya. Jadi, posisi mereka tetap.
Lalu, apa isi gugatan terbaru ini?
Intinya, mereka menyerang bunyi Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." Para pemohon ingin pasal itu dihapus atau diubah. Tujuannya satu: agar pernikahan beda agama punya payung hukum yang sah.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran 2026 Pecahkan Rekor, 270 Ribu Kendaraan Padati Tol Utama
Longsor Putuskan Akses Jalan ke Komunitas Adat Sikundo di Aceh Barat
Gubernur DKI: Konser 1000 Bedug di Bundaran HI Perkuat Harmoni Sosial
Pimpinan TNI-Polri Pantau Malam Takbiran dan Arus Mudik Lewat Video Conference