Korlantas Polri kini menggencarkan penegakan hukum di jalan dengan teknologi. Kali ini, Yogyakarta jadi sasaran. Di bawah arahan Kakorlantas, Irjen Agus Suryo Nugroho, mereka resmi mengoperasikan perangkat ETLE Mobile Handheld di wilayah hukum Polda DIY. Tujuannya jelas: mewujudkan penegakan hukum yang modern, objektif, dan tentu saja, berkeadilan.
Pelaksanaan teknisnya dipimpin langsung oleh Brigjen Faizal selaku Dirgakkum Korlantas, dengan Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto di lapangan. Mereka tak bekerja sendirian. Seluruh upaya ini didukung penuh oleh Ditlantas Polda DIY. Intinya, sistem tilang elektronik di daerah istimewa itu sedang dikuatkan.
Lima unit perangkat ETLE Mobile Handheld sudah diserahterimakan dan siap beraksi. Dengan alat baru ini, jangkauan pengawasan diharapkan makin luas. Efektivitas penindakan pun ditargetkan meningkat, bukan cuma di jalan arteri, tapi juga di sudut-sudut strategis kota Yogyakarta.
Sebenarnya, apa sih ETLE Mobile Handheld itu? Singkatnya, ini adalah alat canggih yang dipegang petugas di lapangan. Fungsinya menangkap pelanggaran secara real-time. Perangkat ini bisa merekam bukti berupa foto atau video, lengkap dengan data pendukung yang krusial: waktu, lokasi pasti, arah kendaraan, dan tentu saja plat nomor.
Artikel Terkait
Imlek 2026 Siapkan Long Weekend Empat Hari, Catat Tanggalnya!
Ciujung Meluap, Tol Jakarta-Merak Lumpuh Akibat Banjir 10 Kilometer
Hilal Ramadan 2026 Diprediksi Baru Terlihat 18 Februari
PPATK Kebanjiran 43 Juta Laporan Transaksi Sepanjang 2025