Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memulai uji coba penertiban kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Juni 2026. Langkah ini ditempuh dengan memperkuat sistem pengawasan, prasarana, serta regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL tidak bisa lagi bergantung pada metode pengawasan konvensional. Menurutnya, diperlukan sistem dan aplikasi yang lebih presisi serta transparan untuk mengawasi praktik pelanggaran ini.
"Kami membuat quick win atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya," ujar Aan dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, variabel pertama menyangkut sistem dan aplikasi yang harus mampu mengawasi secara objektif, presisi, dan berlangsung selama 24 jam dengan basis teknologi informasi. Proses ini diharapkan lebih transparan dan mengurangi kontak langsung antara pengemudi dengan petugas di lapangan.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir potensi praktik pungutan liar yang selama ini kerap terjadi. Jika masih ditemukan pungli dalam proses pengawasan angkutan barang, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya.
Sementara itu, variabel kedua dalam langkah percepatan ini adalah penguatan prasarana. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengoptimalkan titik penimbangan angkutan barang, baik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) maupun di ruas jalan tol yang dilengkapi teknologi Weight In Motion (WIM) dan Jembatan Timbang Online (JTO). Seluruh sistem tersebut akan terhubung dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem pengawasan digital.
"Pengawasan perlu dilakukan sejak awal titik pemuatan barang termasuk di kawasan industri, jadi kendaraan yang menuju jalan umum diharapkan sudah memenuhi ketentuan muatan dan dimensi," kata Aan.
Variabel ketiga adalah harmonisasi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP). Langkah ini bertujuan agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ODOL dipahami dengan persepsi yang sama, mulai dari proses deteksi pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga proses penilangan atau penegakan hukum.
Saat ini, proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga tengah berjalan. Revisi ini diharapkan dapat menghasilkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan ekosistem angkutan barang yang ada.
"Regulasi dan SOP ini penting agar memberikan pemahaman kepada rekan-rekan bahwa penanganan Over Dimension Over Load ini harus satu persepsi. Sehingga tidak merugikan pihak manapun dan sistemnya harus berkeadilan," ujar Aan.
Artikel Terkait
Kanwil DJP Jabar I Blokir 275 Rekening 174 Wajib Pajak dengan Tunggakan Rp224,6 Miliar
Menkeu Bantah Pelemahan Rupiah Akibat Kebijakan Fiskal, Sebut Pengelolaan Keuangan Negara Justru Jadi Motor Pertumbuhan
Israel Serang Beirut untuk Pertama Kali Sejak Gencatan Senjata, Targetkan Komandan Hizbullah
Menkeu Purbaya Bantah Kebijakan Fiskal Jadi Penyebab Pelemahan Rupiah