Seorang debt collector berinisial MT (40) akhirnya diamankan polisi. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Pujianah, istri dari seorang nasabah, hingga menyebabkan jari korban putus. Aksi kekerasan ini berawal dari penagihan utang yang dianggap tak lazim.
Menurut AKP Arya Widjaya, kasus ini bermula dari utang suami korban sebesar satu juta rupiah ke sebuah bank plecit. Utang itu sendiri sudah berjalan sejak Juli tahun lalu.
"Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta," jelas Arya, Selasa (30/12/2025).
Perjanjian awalnya, uang sejuta itu akan dicicil setiap hari. Besarannya Rp 50 ribu per hari, yang artinya harus lunas dalam 25 hari. Tapi kenyataannya, hingga bulan Desember, utang itu masih menggantung. Tak lunas-lunas.
Artikel Terkait
Polantas Galang Pertemanan dengan Ojol, Targetkan 20 Sahabat per Anggota
Lahan Kritis dan Hujan Deras Uji Ketahanan Program Jagung Polri di Banten
Tragedi Medan: Anggota DPR Soroti Kegagalan Pendidikan Kelarga di Balik Pembunuhan oleh Siswi SD
Kapolda Riau Paparkan Capaian: 90 Persen Aduan Masyarakat Tuntas di 2025