LC di Sidang Kemnaker: Dari Land Cruiser hingga Ladies Companion

- Senin, 02 Februari 2026 | 20:35 WIB
LC di Sidang Kemnaker: Dari Land Cruiser hingga Ladies Companion

Di ruang sidang yang sunyi, kata "LC" tiba-tiba mengudara. Bukan sekali, tapi dua kali. Sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker itu kembali memanas saat jaksa mulai mencecar saksi tentang makna dua huruf itu.

Semua ini terungkap ketika Chairul Fadly Harahap, mantan Sesditjen Binawasnaker & K3, hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu. Sidang yang menyita perhatian ini menjerat setidaknya sebelas orang sebagai terdakwa.

Mereka adalah mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, lalu Fahrurozi yang pernah menjabat Dirjen, dan Hery Sutanto sebagai Direktur Bina Kelembagaan. Selain itu, ada juga Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Irvian Bobby Mahendro. Tak ketinggalan, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, serta dua perwakilan dari PT KEM Indonesia, Miki Mahfud dan Temurila.

Ceritanya berawal dari perkenalan Chairul dengan salah satu terdakwa, Irvian Bobby. Menurut kesaksian Chairul, mereka sempat berkomunikasi soal urusan mobil.

"Bapak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan Boby Mahendro Putro tentang jual beli mobil?" tanya jaksa waktu itu.

"Pernah, Pak," jawab Chairul polos.

Ia lalu bercerita. Kejadiannya sekitar awal 2024, saat ia masih menjabat Kepala Biro Humas. Chairul memang ingin melepas mobil Pajero Dakarnya yang sudah dirawat sejak 2023. Dari situlah, ia kemudian terhubung dengan seorang bernama Rizki Nasution.

"Saya bilang, 'dik..' karena dia di komunitas LC si Rizky ini. Kebetulan saya senang dan suka," ujar Chairul menjelaskan.

Jaksa pun langsung menyergap. "LC itu apa pak?"

"Land Cruiser, Pak," sahut Chairul.

Singkat cerita, deal pun terjadi. Chairul membeli sebuah Land Cruiser dari Bobby dengan sistem tukar-tambah Pajeronya. Harganya? Mereka sepakat di angka Rp 600 juta.

"Pokoknya kesimpulannya kesepakatan yang kami sepakati itu Rp600 juta," tegas Chairul.

"Rp600 juta? Artinya Bapak nambah 300 (juta)?" selidik jaksa.

"Saya nambah 300 (juta), Pak," ia mengiyakan.

Nah, sisa pembayaran Rp 300 juta itu ia cicil dalam waktu dua setengah bulan. Dari mana dananya? Pertanyaan ini yang kemudian membuat jaksa semakin mendalam.


Halaman:

Komentar