Nah, menurut pemohon, aturan semacam ini bermasalah. Mereka khawatir bakal terjadi tumpang tindih fungsi. Bagaimana mungkin seorang anggota TNI atau Polri punya peran ganda? Di satu sisi sebagai aparat keamanan, di sisi lain sebagai pegawai sipil.
“Hal itu jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,” begitu kira-kira argumentasi yang mereka sampaikan ke MK.
Namun begitu, alasan itu rupanya belum cukup. MK tampaknya lebih dulu berkutat pada soal siapa yang berhak mengajukan gugatan, sebelum masuk ke pokok persoalannya. Dan untuk kali ini, pintu sidang pengujian undang-undang itu tertutup bagi Evy dan Syamsul.
Artikel Terkait
Villarreal Hajar Real Sociedad 3-1, Melonjak ke Posisi Tiga La Liga
DKI Jakarta Terapkan Tarif Transportasi Umum Rp 1 pada Hari Raya Idul Fitri 2026
Idul Fitri Momentum Perkuat Solidaritas dan Seruan Keadilan Sistemik
Bos Arisan di Cianjur Dicokok, 400 Warga Rugi Rp 500 Juta Lebih