Nah, menurut pemohon, aturan semacam ini bermasalah. Mereka khawatir bakal terjadi tumpang tindih fungsi. Bagaimana mungkin seorang anggota TNI atau Polri punya peran ganda? Di satu sisi sebagai aparat keamanan, di sisi lain sebagai pegawai sipil.
“Hal itu jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,” begitu kira-kira argumentasi yang mereka sampaikan ke MK.
Namun begitu, alasan itu rupanya belum cukup. MK tampaknya lebih dulu berkutat pada soal siapa yang berhak mengajukan gugatan, sebelum masuk ke pokok persoalannya. Dan untuk kali ini, pintu sidang pengujian undang-undang itu tertutup bagi Evy dan Syamsul.
Artikel Terkait
Kebakaran Apartemen Mewah di PIK Berhasil Dikendalikan dalam 20 Menit
Keputusan Pulang yang Berujung Duka di Oleksievo-Druzhkivka
Pensiunan ASN Blora Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Tewas
LC di Sidang Kemnaker: Dari Land Cruiser hingga Ladies Companion