Mahkamah Konstitusi kembali menolak sebuah gugatan. Kali ini, yang dipersoalkan adalah pasal tentang penugasan anggota TNI dan Polri dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Alasan penolakannya klasik: kedudukan hukum para pemohon dianggap tidak memenuhi syarat.
Putusan itu keluar Senin lalu, tanggal 2 Februari 2026, di ruang sidang Gedung MK. Perkaranya sendiri tercatat dengan nomor 268/PUU-XXIII/2025.
Gugatan diajukan oleh dua orang: Evy Susanti, seorang karyawan swasta, dan Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat. Inti permohonan mereka adalah menguji beberapa ayat dalam Pasal 19 UU ASN.
Isi pasal yang digugat kurang lebih begini: Jabatan ASN tertentu boleh saja diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri. Pengisian jabatan itu dilakukan di Instansi Pusat, dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur lewat Peraturan Pemerintah.
Artikel Terkait
Villarreal Hajar Real Sociedad 3-1, Melonjak ke Posisi Tiga La Liga
DKI Jakarta Terapkan Tarif Transportasi Umum Rp 1 pada Hari Raya Idul Fitri 2026
Idul Fitri Momentum Perkuat Solidaritas dan Seruan Keadilan Sistemik
Bos Arisan di Cianjur Dicokok, 400 Warga Rugi Rp 500 Juta Lebih