Viralnya video seorang pria menendang kucing di Stadion Kridosono, Blora, akhirnya mulai menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Pria itu berinisial PJ, dan yang mengejutkan, statusnya adalah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah daerah Blora.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membenarkan hal ini. "Identitas sudah ada, inisial PJ," ujarnya pada Senin (2/2/2026).
“Untuk detail alamatnya, saya masih menunggu laporan lengkap dari Blora. Yang jelas, pekerjaannya adalah pensiunan dari pemerintah daerah Blora,” tambah Artanto.
Sayangnya, aksi keji itu berakhir tragis. Kucing yang menjadi korban penganiayaan dilaporkan mati sekitar seminggu setelah kejadian. Polisi pun kini berusaha menguak apa yang sebenarnya melatarbelakangi tindakan PJ.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan. “Hari ini yang bersangkutan kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi di kantor Satreskrim,” terang Zaenul.
“Semuanya masih dalam proses. Kami mendalami motif dan kronologi sebenarnya,” imbuhnya.
Untuk saat ini, status PJ masih sebagai saksi. Namun, ancaman hukum sudah menunggu. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat dengan pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP baru tentang penganiayaan hewan. Pasal itu mengancam pidana penjara maksimal satu tahun.
Zaenul menegaskan, “Itu berlaku kalau nanti ada pembuktian yang cukup. Semuanya kami proses sesuai prosedur.”
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Surabaya 7 Mei 2026: Subuh Pukul 04.13 WIB, Magrib 17.24 WIB
Pramono Anung Tambah Lokasi Car Free Day di Rasuna Said untuk Perluas Ruang Publik Sehat Jakarta
Anies Baswedan: Guru yang Tanamkan Nilai dan Etika Tak Tergantikan AI
WHO Konfirmasi Wabah di Kapal Pesiar MV Hondius Akibat Virus Andes yang Langka