Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan yang lebih dikenal sebagai Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian yang ramai beredar di media sosial.
Dalam jumpa pers yang digelar di Bandung, Rabu (17/12), Rudi menjelaskan pasal yang dikenakan. “Kita kenakan primairnya adalah Pasal 28 ayat 2. Ini kemudian kita junctokan pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE,” ujarnya.
“Ancamannya 6 tahun dan itu bisa dijunctokan 10 tahun,” tambah Rudi, menegaskan beratnya tuntutan hukum yang dihadapi YouTuber dengan sekitar 7 ribu subscriber itu.
Menurut Rudi, motif di balik konten yang dibuat Resbob ini cukup jelas: mencari keuntungan pribadi. Konten yang dianggap menghina suku Sunda itu sengaja dirancang agar viral. Dan kalau sudah viral, otomatis lalu lintas penonton dan saweran bakal melonjak.
“Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewers-nya akan banyak yang nyawer, dan tentunya dapat keuntungan,” paparnya.
Artikel Terkait
Bondi Beach dan Pola Lama yang Tak Kunjung Usai
Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan KPK untuk Menangkan Lelang Barang Rampasan
CBA Desak Prabowo Copot Bahlil, Klaim PNBP Dinilai Bohong dan Menyesatkan
Polisi Selidiki 361 Nama dalam Jaringan Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur