“Pasal-pasal yang disebutkan sudah sangat memenuhi unsur bahwa di mana dengan mentransmisikan tadi tayangan itu dan mendapat keuntungan itu,” tegas Kapolda.
Di sisi lain, penyelidikan belum sepenuhnya berakhir. Rudi menyebut timnya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Untuk tersangka lainnya ini kita akan mendalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum,” ujar dia.
Resbob sendiri sebelumnya telah ditangkap di Semarang pada Senin (15/12). Penangkapan itu dilakukan setelah kontennya memicu gelombang kecaman, terutama karena dianggap melecehkan etnis Sunda.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Kasus ini kembali mengingatkan betapa ruang digital bukanlah wilayah bebas tanpa konsekuensi.
Artikel Terkait
Komentar Tito Soal Bantuan Malaysia Picu Sorotan: Bisa Ciderai Hubungan Baik
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Royalti dan Sanksi Hak Cipta Dirombak
Wajib Pajak Bengkulu-Lampung Diberi Batas Akhir 2025 untuk Aktivasi Coretax
Sidang Perdana Sri Purnomo Digelar, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar Diadili