“Pasal-pasal yang disebutkan sudah sangat memenuhi unsur bahwa di mana dengan mentransmisikan tadi tayangan itu dan mendapat keuntungan itu,” tegas Kapolda.
Di sisi lain, penyelidikan belum sepenuhnya berakhir. Rudi menyebut timnya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Untuk tersangka lainnya ini kita akan mendalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum,” ujar dia.
Resbob sendiri sebelumnya telah ditangkap di Semarang pada Senin (15/12). Penangkapan itu dilakukan setelah kontennya memicu gelombang kecaman, terutama karena dianggap melecehkan etnis Sunda.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Kasus ini kembali mengingatkan betapa ruang digital bukanlah wilayah bebas tanpa konsekuensi.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Mantan Kritis, Bahas Reformasi hingga Gaza
Remaja 15 Tahun di Cianjur Diduga Sodomi 10 Anak, Modusnya Jemur Burung Merpati
Di Balik Polemik Penjambret Tewas: Dua Vonis Pengadilan yang Terlupakan
Munifah, Lulusan Terbaik UT di Usia 22, Siap Berlayar ke Jepang