“Pasal-pasal yang disebutkan sudah sangat memenuhi unsur bahwa di mana dengan mentransmisikan tadi tayangan itu dan mendapat keuntungan itu,” tegas Kapolda.
Di sisi lain, penyelidikan belum sepenuhnya berakhir. Rudi menyebut timnya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Untuk tersangka lainnya ini kita akan mendalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum,” ujar dia.
Resbob sendiri sebelumnya telah ditangkap di Semarang pada Senin (15/12). Penangkapan itu dilakukan setelah kontennya memicu gelombang kecaman, terutama karena dianggap melecehkan etnis Sunda.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Kasus ini kembali mengingatkan betapa ruang digital bukanlah wilayah bebas tanpa konsekuensi.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral