Di hari Selasa (25/11) yang cukup mendung itu, Gedung Merah Putih KPK kembali menjadi sorotan. Penasihat hukum Soesilo Aribowo terlihat tiba di lokasi sekitar pukul tujuh lebih setengah malam. Kedatangannya bukan tanpa tujuan. Ia datang untuk mengecek status surat rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua eks direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Soesilo, ketika ditemui wartawan, terlihat cukup tenang meski ada sedikit harapan di raut wajahnya. "Saya belum tahu apakah KPK sudah menerima suratnya atau belum," ujarnya. "Kalau sudah sampai, tentu kita akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira. Tentu kalau sudah menerima surat, saya akan menanyakan apakah bisa dilakukan pembebasan malam ini," imbuhnya, menjelaskan tujuan kedatangannya dengan nada yang lugas.
Harapannya sederhana: surat itu sudah sampai dan kliennya bisa segera bebas. "Harapan saya [diterima] malam ini. Saya juga belum tahu, suratnya juga belum nerima. Kalau KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan," tuturnya lagi.
Tak lupa, ia menyampaikan rasa terima kasihnya. Rasa syukur itu ditujukan kepada Presiden Prabowo yang telah menggunakan hak prerogatifnya. "Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo," ungkap Soesilo. Ia juga menyebut sejumlah nama seperti Bang Dasco, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg.
Soal pengumuman rehabilitasi ini, sebelumnya sudah disampaikan dari Istana. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengonfirmasi hal itu dalam sebuah konferensi pers. "Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Dasco. Menurutnya, keputusan ini lahir setelah menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat, yang kemudian dikaji secara hukum.
Latar Belakang Perkara Ira Puspadewi
Kasus yang menjerat Ira dan dua rekannya bermula dari tuduhan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka telah memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara yang fantastis: Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memutuskan mereka bersalah. Namun, putusan ini tidak sepenuhnya mulus. Hakim menyatakan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut. Bahkan, salah satu hakim, Sunoto, punya pendapat yang berbeda. Dalam dissenting opinion-nya, ia dengan tegas menyatakan bahwa ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto berargumen bahwa perkara ini lebih tepat disebut sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule, bukan tindak pidana. "Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terangnya. "Keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya lagi. Dengan pertimbangan itu, ia berpendapat bahwa Ira dan kawan-kawan seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun begitu, suara mayoritas berbicara lain. Dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, tetap menyatakan mereka bersalah. Akhirnya, vonis penjara pun dijatuhkan. Sebuah akhir yang kontroversial, yang kini berusaha dicari jalan keluarnya melalui rehabilitasi ini.
Artikel Terkait
Jonatan Christie Kunci Tiket Semifinal Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Yushi Tanaka
Polisi Sita 1,5 Kg Sabu dari Pasutri Bandar di Rest Area Tol Sragen
KPK Sita Harley Davidson, Ducati, dan Dua Porsche dari Rumah Wamen Imipas Nonaktif Silmy Karim
Perempuan Lansia di Madiun Jadi Korban Hipnotis, Kerugian Capai Rp30 Juta