Kasus yang melibatkan Habib Bahar bin Smith di Tangerang kini memasuki babak baru. Polisi secara resmi telah menetapkannya sebagai tersangka. Dugaan kasusnya adalah penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser. Reaksi dari pihak Bahar? Mereka mengaku kaget dengan penetapan ini.
“Responsnya kaget,” ujar Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, saat dikonfirmasi pada Senin (2/2/2026).
Ichwan mengaku masih belum paham betul detail laporan yang beredar. Yang jelas, sampai saat pembicaraan, dia dan timnya belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari Polres Metro Tangerang Kota.
“Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres,” jelas Ichwan. “Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa sebagai saksi itu sudah tahun 2025 lalu. Tiba-tiba saja ada info yang berkembang, katanya beliau sudah ditetapkan jadi tersangka.”
Di sisi lain, pihak kepolisian sudah bergerak lebih dulu. Kasat Reskrim setempat, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2) mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” katanya singkat.
Langkah ini tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT, tertanggal 22 September 2025. Penetapan itu baru dilakukan setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara. Pasal yang disiapkan untuk menjerat Bahar cukup berat: Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 170 tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 tentang penganiayaan, yang digabung dengan Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Korban Luka-luka
Artikel Terkait
DLH DKI Bantah Isu Pemadaman Alat Pantau Udara di Rorotan
Mobil Hangus Terbakar Usai Tabrakan di Tol Jagorawi, Diduga Diawali Adu Kecepatan
Jenderal Israel Terbang Diam-diam, Desak AS Serang Iran dalam Dua Bulan
Jalan Berlumpur, Suara Lantang: Bocah SMP di Perbatasan Tuntut Presiden Perbaiki Infrastruktur